Foto bersama usai peluncuran aplikasi 'Sikomplit' (Analisadaily/Ridwan Marpaung)
Analisadaily.com, Tanjungbalai - Aplikasi Sistem Komunikasi Pelaporan Terintegrasi (Sikomplit) yang diluncurkan Pemerintah Kora (Pemko) Tanjungbalai akan mempermudah masyarakat dalam membuat laporan.
Hal itu diungkapkan Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial, diwakili Asisten Pemerintahan, Nurmalini Marpaung, saat membuka secara resmi peluncuran aplikasi Sikomplit di Aula Kantor Walikota Tanjungbalai.
"Pemko Tanjungbalai berharap aplikasi ini nanti akan lebih memudahkan masyarakat Tanjungbalai dalam memberikan laporan ataupun informasi terkait hal-hal yang menjadi keluhan ataupun kritik dan saran kepada Pemko Tanjungbalai," kata Nurmalini, Rabu (16/9).
Nurmalini mengungkapkan setiap laporan yang disampaikan masyarakat ke Pemko Tanjungbalai akan berdampak positif.
"Dalam arti masyarakat Kota Tanjungbalai akan merasa terlayani," lanjutnya.
"Aplikasi Sikomplit dapat dibuka melalui portal tanjungbalaikota.go.id kemudian klik aplikasi SPBE. Setelah itu buka aplikasi Sikomplit dengan memasukkan data NIK," terang Nurmalini.
Menurutnya Alaplikasi Sikomplit hanya akan diproses oleh admin yang ada di OPD berdasarkan NIK asli dan merupakan warga Kota Tanjungbalai.
"Kalau data NIK-nya bukan warga Tanjungbalai, aplikasi ini secara otomatis akan menolak," tegasnya.
Setelah melakukan validasi laporan, dengan mencantumkan tanggal, hari kejadian serta kronologi, secara otomatis aplikasi Sikomplit akan menyampaikan laporan tersebut kepada OPD terkait.
Saat ini aplikasi Sikomplit diproses melalui tujuh OPD yang akan melayani setiap laporan masyarakat diantaranya Dinas Dukcapil, Satpol PP, Dinas Kominfo, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan,bDinas Kesehatan serta dua kecamatan yakni Kecamatan Datuk Bandar Timur dan Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
"OPD terkait akan menjawab langsung laporan dari masyarakat melalui aplikasi Sikomplit dan secara otomatis sistem akan menyampaikan langsung melalui email si pelapor. Paling lama 10 hari laporan masyarakat itu akan dijawab admin OPD terkait," tukasnya.
(RM/EAL)