Polda Sumut Periksa 1 Tersangka Dugaan Korupsi UINSU, 2 Orang Mangkir

Polda Sumut Periksa 1 Tersangka Dugaan Korupsi UINSU, 2 Orang Mangkir
Mapolda Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) Tahun Ajaran 2018 Kampus II, Selasa (15/9).

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, 2 orang tersangka lainnya yang dijadwalkan pada Rabu (16/9) mangkir atau tidak hadir, karena alasan ada kesibukan. Sehingga petugas akan menjadwalkan ulang pemanggilan keduanya.

"Hanya satu orang tersangka yang hadir pada pemanggilan. Sedangkan dua tersangka yang dijadwalkan hari Rabu, tidak hadir karena ada kesibukan lain," katanya kepada wartawan, Kamis (17/9).

Ditanyai identitas tersangka yang diperiksa, Nainggolan mengaku tidak tahu. Demikian juga identitas tersangka yang mangkir, ia menyatakan juga tidak mengetahuinya.

"Penyidik sedang menjadwal ulang pemeriksaan dua tersangka yang belum hadir," tuturnya.

Disinggung tentang penahanan terhadap tersangka yang sudah menghadiri panggilan, MP Nainggolan menuturkan, bahwa hal itu belum dilakukan, karena alasan kooperatif.

"Belum dilakukan penahanan karena tersangka kooperatif dan itu merupakan kewenangan penyidik," terangnya.

Sebelumnya, penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan jadwal pemanggilan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu (UINSU) Tahun Ajaran 2018 yang terletak di Kampus II.

"Pekan depan akan kita panggil ketiga tersangka," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, Kamis (10/9) lalu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, sebelumnya mengatakan, ketiga tersangka yaitu SS, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UINSU JS, selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, dan Prof S, Rektor UINSU.

Penetapan 3 tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 / PW02 / 5.1 / 2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp 10.350.091.337.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi