Sidang penyampaian nota Perubahan APBD 2020 Padang Lawas di gedung DPRD Padang Lawas, (22/9). (Analisadaily/Atas Siregar)
Analisadaily.com, Sibuhuan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Padang Lawas 2020 mengalami penurunan sebesar Rp 104 miliar lebih.
Penurunan ini diutarakan Bupati Padang Lawas, H Ali Sutan Harahap saat penyampaian nota pengantar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020 dalam rapat paripurna di kantor DPRD Palas, Selasa (22/9).
Rapat tersebut dipimpun Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Padang Lawas, Amran Pikal Siregar.
Ali Sutan mengatakan, kebijakan perubahan Pendapatan Daerah tahun 2020 sebesar Rp1.063 triliun dan mengalami penurunan sebesar Rp 104 miliar atau (8.92 persen) dari APBD 2020 sebesar Rp1.167 Triliun.
Kata dia, Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan PPAS Perubahan yang telah disepakati menjadi pedoman dalam pembahasan RAPBD Perubahan 2020.
“Diharapkan dari dokumen KUPA dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) yang telah disepakati menjadi pedoman dalam pembahasan R-PAPBD 2020," kata Ali Sutan.
Ia juga berterima kasih dan memberi apresiasi kepada Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemkab begitu juga dengan fraksi-fraksi serta para OPD atas kerja kerasnya selama ini.
Nota pengantar R-PAPBD 2020 ini, lanjutnya, merupakan bagian dari tahapan penyusunan anggaran, juga kewajiban konstitusi dari Pemkab Palas melaksanakan amanat Undang-Undang tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
(CSP)