Polres Tapsel Tahan Mantan Kades Sihopuk, Dugaan Korupsi Dana Desa

Polres Tapsel Tahan Mantan Kades Sihopuk, Dugaan Korupsi Dana Desa
Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH memimpin konferensi pers di Mako Polres Tapsel, Rabu (8/11). (Analisadaily/Tohong P Harahap)

Analisadaily.com, Paluta - Mantan Kepala Desa Sihopuk, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), AHH (50) ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dengan kerugian negara RP.486.500.000.

"Ditetapkan jadi tersangka pada 21 Oktober 2023. Sesuai pengakuan tersangka uang tersebut sebagian dipergunakan untuk membutuhi kehidupan keluarga. Mempunyai dua istri," kata Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH dalam konferensi pers di Mako Polres Tapsel, Rabu (8/11).

Kapolres merincikan anggaran desa tahun 2018 sebesar Rp.749.538.712, dan yang telah ditarik oleh tersangka sebesar Rp.486.500.000,.

"Ditetapkan tersangka setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh APIP Inspektorat Kabupaten Padang Lawas Utara," ujar Kapolres.

Kasus itu diusut atas Laporan Polisi Nomor:LP/A/13/VIII/2023/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT, tertanggal 2 agustus 2023 dan ditindak lanjuti dengan surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Sidik/627/VIII/2023/Reskrim tertanggal 02 Agustus 2023.Dan uang hasil korupsi dipergunakan membiayai kehidupan sehari hari Kepala Desa yang memiliki 2 orang istri yang tinggal di rumah berbeda dan Kepala Desa tidak memiliki usaha lain selain kepala desa.

Berikut kerugian negaranya dengan rincian digunakan untuk penyelesaian pekerjaan pembangunan Desa T.A 2017 berupa pembangunan jalan Lapen sebesar kurang lebih Rp.160.000.000,- dan kegiatan tersebut tidak tertuang di APBDes T.A 2018.2. Membayar pajak bumi dan bangunan masyarakat desa Sihopuk Baru untuk tahun 2018 sebesar kurang lebih Rp.100.000.000,- yang seharusnya dikutip dari masyarakat dan kegiatan tersebut tidak tertampung di APBDes T.A 2018.Berikut Item Yang Diduga Fiktif:

a. Honor perangkat desa dan anggota BPD yang tidak dibayar selama 6 bulan sebesar Rp.37.500.000,-b.Pelaksanaan beberapa kali musyawarah Desa terkait kegiatan T.A 2018 dan penyusunan APBDes T.A 2019 termasuk makan minum dan ATK sebesar Rp.40.500.000,- 2.c. Pelaksanaan gotong royong, pembangunan penyelesaian tower air yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.214.000.000,-

d. Belanja kegiatan PKK sebesar Rp.14.000.000,-, pembinaan pemuda sebesar Rp.11.000.000,- dan kesenian budaya sebesar RP.2.500.000,- 5. Belanja Operasional kantor desa sebesar Rp.26.932.717,- dan Operasional BPD sebesar Rp.7.343.000,- .e. Kepala Desa tidak membayarkannya pembangunan 4 Tower air sebesar Rp.60.000.000,- kepada rekanan dan kegiatan belanja lainnya sebesar Rp.62.000.000,-Atas kerugian negara tersebut, tersangka kini ditahan di Mako Polres Tapanuli Selatan dan dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 2 Jo Pasal 18 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah kedalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

(ONG/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi