Petugas kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh (kanan) melayani warga yang membuat paspor di Banda Aceh, Aceh, Kamis (17/9). (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww)
Analisadaily.com, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku paspor WNI menjadi 10 tahun. Sebelumnya, paspor memiliki masa berlaku lima tahun.
Perubahan itu dipastikan lewat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2020 tentang keimigrasian oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Spetember 2020.
Ketentuan ayat (1) pasal 51 diubah, sehingga berbunyi, pasal 51 ayat 1 menyebut masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, memastikan paspor untuk WNI berlaku 10 tahun, tapi praktiknya masih menunggu sejumlah aturan lain.
"Memang betul saat ini sudah terbit PP 51/2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun," kata Arvin dilansir dari
detikTravel, Kamis (24/9).
"Namun tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya yang mengatur beberapa hal termasuk di dalamnya mengenai tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)-nya," tambahnya.
Pemerintah memang telah menyampaikan rencana perubahan masa berlaku paspor itu sejak pertengahan tahun lalu.
Waktu itu disebut perubahan itu bertujuan untuk menghemat biaya pencetakan, apalagi jumlah pemohon paspor biasa terus meningkat setiap tahunnya.
(CSP)