Sepanjang 2016-2020, Sebanyak 157 Pegawai KPK Mengundurkan Diri

Sepanjang 2016-2020, Sebanyak 157 Pegawai KPK Mengundurkan Diri
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Febri Diansyah mengangkat kartu identitas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menyampaikan pengunduran dirinya sebagai pegawai dari lembaga anti korupsi tersebut di gedung KPK, Kamis (24/9/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Analisadaily.com, Jakarta - Selama periode 2016 sampai September 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat total 157 pegawainya telah mengundurkan diri.

"Tahun 2016 sebanyak 46, terdiri dari pegawai tetap 16 dan pegawai tidak tetap 30, tahun 2017 sebanyak 26, terdiri dari pegawai tetap 13 dan pegawai tidak tetap 13," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, dilansir dari Liputan6.com, mengutip Antara, Sabtu (26/9).

Kemudian pada tahun 2018 sebanyak 31, terdiri dari 22 pegawai tetap dan 9 pegawai tidak tetap, 2019 sebanyak 23, terdiri dari 14 orang pegawai tetap dan 9 pegawai tidak tetap. Tahun 2020 (Januari-September) ada 31, terdiri dari 24 pegawai tetap dan 7 pegawai tidak tetap.

Dijelaskan Ali, sebagai sebuah organisasi, pegawai yang mengundurkan diri adalah hal yang wajar terjadi di banyak organisasi atau lembaga, termasuk juga di KPK. Adapun alasan pengunduran diri para pegawai tersebut beragam.

"Namun, lebih banyak karena ingin mengembangkan karier di luar instansi KPK. KPK mendukung pegawai yang ingin mengembangkan diri di luar organisasi, bahkan mendorong para alumni KPK menjadi agen antikorupsi berbekal pengalaman di KPK," jelasnya.

Menurut Ali, keputusan untuk keluar dari lembaga atau bertahan di lembaga untuk tetap berjuang dari dalam menjaga KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di tengah kondisi yang tidak lagi sama adalah pilihan yang dapat dipahami sama-sama tidak mudah.

"Kedua pilihan tersebut harus kita hormati," tegasnya.

Sebelumnya, pegawai KPK sekaligus Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, juga telah mengajukan surat pengunduran diri pada 18 September 2020 kepada Pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK.

Surat pengundurannya tersebut sedang diproses di Biro SDM KPK. Adapun salah satu alasan pengunduran diri Febri Diansyah disebabkan kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Febri sebelumnya menjabat sebagai Jubir KPK sejak 6 Desember 2016 hingga 26 Desember 2019.

Tidak lama setelah Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK, Febri menyatakan tugasnya sebagai Jubir KPK telah selesai dan memilih untuk fokus menjadi Kepala Biro Humas KPK.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi