Institut Teknologi Medan (ITM) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Dirjen Pendidikan Tinggi, Prof. Nizam, mengeluarkan keputusan pemberian sanksi administrasi berat berupa penghentian pembinaan kepada Institut Teknologi Medan (ITM) karena adanya konflik internal. Surat Dirjen tertanggal 26 Agustus 2020 itu menyatakan, jika dalam waktu 6 (enam) bulan yayasan tidak dapat memastikan hanya ada 1 rektor, maka izin penyelenggaraan ITM akan dicabut.
Dalam diskusi terbatas antara mahasiswa, dosen, alumni ITM dengan aktivis LSM dari gerakan pembelaan hak asasi manusia dan bantuan hukum untuk masyarakat yang berlangsung kamis (1/10) di sebuah kafe di kawasan Medan Johor, terungkap jika sampai izin penyelenggaraan ITM dicabut, maka pihak dosen dan mahasiswa adalah pihak yang paling dirugikan.
Sebagai warga masyarakat, mereka dapat melakukan tuntutan hukum kepada Yayasan Badan Penyelenggara ITM yang mendapat mandat amanah dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi bermutu. Para aktivis LSM yang hadir bersedia mendampingi dosen dan mahasiswa atau warga masyarakat untuk melakukan tuntutan hukum sampai tuntas terhadap Yayasan Badan Penyelenggara ITM.
Saputra dan Syaiful yang merupakan aktivis pembela hak asasi manusia dan bantuan hukum untuk masyarakat pada diskusi tersebut menyatakan, mereka sudah mempunyai bukti awal sebagai petunjuk untuk memastikan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara ITM. Karena itu, alumni, dosen, pegawai dan mahasiswa dapat memberikan kuasa pada LSM yang memiliki kepedulian untuk memperjuangkan kepentingan umum.
Saputra mengutarakan, telah mengetahui yayasan didirikan pertama kali tahun 1960 dengan kekayaan awal Rp 3 ribu, kemudian didirikan kembali tahun 2010 dengan kekayaan awal Rp 300 juta. Yayasan yang didirikan setelah diberlakukannya undang-undang tentang yayasan nomor 16 tahun 2001 dan perubahannya nomor 28 tahun 2004 harus menyesuaikan anggaran dasarnya sampai batas akhir tanggal 6 Oktober 2008.
“Karena itu, ada rentang waktu kurang lebih 2 tahun yayasan bersangkutan berpeluang melakukan upaya mengaburkan status kekayaan yang diperoleh sejak tahun 1960 atau pun mencoba mengalihkan harta kekayaan yayasan menjadi milik pribadi oknum-oknum organ yayasan. Karena, jika Yayasan belum menyesuaikan anggaran dasarnya maka tidak boleh menggunakan nama yayasan dan tidak berbadan hukum sehingga penyelenggaraan kegiatan apapun dapat disebut ilegal,” kata Saputra, dalam keterangan resmi diperoleh Sabtu (3/10).
Disampaikannya, masyarakat harus tahu yayasan bukan milik pendiri ataupun milik organ yayasan. Masyarakat juga harus tahu ITM bukan milik pendiri ataupun milik organ Yayasan. ITM milik publik yang izin penyelenggaraannya diberikan pemerintah pada yayasan.
“Karena itu, sungguh tak terpuji memperebutkan hak dan kepemilikan harta kekayaan yayasan,” sebutnya.
Sementara itu, Syaiful menambahkan, dengan kuasa yang diberikan masyarakat, akan diupayakan menuntut agar yayasan dibubarkan saja, karena dianggap sudah mengganggu ketertiban umum. Mereka dinilai telah menghancurkan masa depan ribuan mahasiswa sebagai pemilik masa depan negeri ini. Mereka juga dinilai mengabaikan jerih payah banyak orang tua yang berharap mendapat pendidikan bermutu untuk anak-anaknya.
“Mereka mengabaikan hak dosen dan pegawai sebagai pihak ketiga yang menggantungkan hidupnya dari pengelolaan ITM. Jika tuntutan pembubaran ini berhasil, maka harta kekayaan atas nama yayasan yang berasal dari penyelenggaraan kegiatan sejak tahun 1960 dan juga yang diperoleh setelah tahun 2010, semuanya akan dilikuidasi, sisanya diserahkan pada negara atau yayasan lain yang mempunyai tujuan dan maksud sama. Kami berjuang secara voluntary dengan basis idealisme, bukan profesionalisme,” tandas Syaiful.
(RZD)