Dosen dan Mahasiswa ITM Tuntut Penyelesaian Konflik Badan Penyelenggara

Dosen dan Mahasiswa ITM Tuntut Penyelesaian Konflik Badan Penyelenggara
Dosen dan pegawai ITM yang menamakan dirinya Komite Bersatu Selamatkan ITM mendatangi LLDIKTI Wilayah I Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Belasan dosen dan pegawai Institut Teknologi Medan (ITM) yang menamakan dirinya Komite Bersatu Selamatkan ITM mendatangi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut).

Kedatangan mereka pada Senin (6/7) kemarin, menyampaikan tuntutan agar konflik internal Yayasan Pendidikan Sosial dan Dwiwarna sebagai Badan Penyelenggara ITM segera diselesaikan. Mereka diterima Kepala LLDIKTI, Prof. Dian Armanto, bersama dua stafnya di Aula Pertemuan.

Pada pertemuan itu, mewakili dosen ITM, Dr. Cut Nuraini, menyampaikan adanya konflik internal yayasan yang mengakibatkan terganggunya proses akademik di ITM yang sangat merugikan kepentingan ribuan mahasiswa.

“Jika konflik internal yayasan ini tidak segera diselesaikan, maka ITM sebagai perguruan tinggi dengan spesialisasi ilmu keteknikan yang sudah berusia lebih dari setengah abad ini, terancam akan dikenai sanksi administrasi berat yang berujung pada penutupan,” kata Dr. Cut.

Menanggapi hal tersebut, Prof. Dian Armanto pada pertemuan mengemukakan, akan memanggil organ-organ yayasan Badan Penyelenggara ITM untuk mengetahui masalah sebenarnya, agar konflik dapat segera diselesaikan.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 7 tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta disebutkan, jika terjadi konflik di dalam perguruan tinggi maka sangat dimungkinkan untuk dicabut izin operasionalnya yang dapat diartikan sebagai penutupan.

“Itu sebabnya, harus diupayakan agar konflik yang terjadi selesaikan dengan cepat dan tepat, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar,” ucapnya.

Tuntutan kepada Badan Penyelenggara ITM yang disampaikan kepada LLDIKTI tersebut menyebutkan, apabila konflik tidak segera diselesaikan pada bulan Juli 2020 ini juga maka Badan Penyelenggara ITM akan dilaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang dengan dugaan adanya tindak pidana dan perdata.

Seorang pegawai ITM, Heri Siswanto, S.T. mengutarakan, konflik internal yayasan memunculkan dualisme dalam kepemimpinan ITM yang masing-masing mengeluarkan kebijakan keuangan dan administrasi yang membingungkan sivitas akademika ITM.

Terjadi penundaan pembayaran gaji dan honor dosen dan pegawai yang sangat menyulitkan mereka pada saat situasi pandemi Covid-19 ini. Para mahasiswa juga bingung mengikuti proses akademik terutama pada ujian akhir semester yang berbeda waktu pelaksanaannya.

“Mahasiswa juga dihadapkan pada keharusan memilih salah satu akun rekening untuk membayar kewajiban uang kuliah. Jika pada laman resmi ITM diinformasikan untuk membayar melalui akun rekening bank tertentu, maka pihak yang lain menginformasikan akun rekening yang berbeda,” sebutnya.

Aksi Mahasiswa di ITM

Pada hari yang sama, di kampus ITM, Jalan Gedung Arca terjadi aksi mahasiswa jurusan Teknik Mesin yang mempertanyakan peringkat akreditasi jurusan yang rendah. Seorang mahasiswa yang tak mau disebutkan namanya menceritakan, beberapa orang lulusan jurusan ini telah ditolak lamarannya untuk bekerja karena peringkat akreditasi jurusan yang rendah.

Mahasiswa lainnya menceritakan, mereka takut menceritakan banyak keganjilan di ITM karena para dosen juga terkesan suka mengancam nilai kelulusan mata kuliah. Lebih lanjut, para mahasiswa ini menceritakan, terdapat grup mahasiswa yang menjadi bimbingan seorang dosen harus membantu mengerjakan pembangunan rumah dosen bagaikan kuli bangunan pada saat bimbingan skripsi.

Pada dosen yang lain, mahasiswa harus membayar biaya tambahan bimbingan dalam jumlah besar dengan dalih harus mengikuti materi keterampilan yang relevan dengan judul skripsi.

Seorang mahasiswa jurusan Teknik Industri yang peringkat akreditasinya juga rendah, namun tak mau namanya disebutkan, menceritakan seolah terjadi perebutan uang kuliah mahasiswa, karena ada pihak yang membolehkan pembayaran uang kuliah secara tunai pada pegawai jurusan yang mempunyai hubungan keluarga dengan salah satu pihak yang berkonflik.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi