Ali Sutan Tanam Jagung dan Padi di Lahan PSR

Ali Sutan Tanam Jagung dan Padi di Lahan PSR
Bupati Padang Lawas, H Ali Sutan Harahap bersama Kapolres Palas, AKBP Jarot Yusfiq Andito, Kajari Palas, Kristanti Yuni Purwanti, dan Koorwil PSR Wilayah Sumatera, Manippo Hasibuan, melakukan penanaman jagung di lahan PSR Sosa Timur, Sabtu (3/10). (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sosa Timur - Bupati Padang Lawas, H Ali Sutan Harahap bersama Kapolres Palas, AKBP Jarot Yusfiq Andito dan Kajari Palas, Kristanti Yuni Purwanti, melakukan penanaman perdana tumpang sari Padi Gogo dan Jagung di Pir Trans Sosa 1 A Kecamatan Sosa Timur Sabtu (3/10).

PSR adalah program peremajaan kembali tanaman sawit melalui Kementerian Pertanian di bawah koordinasj Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan bantuan Rp30 juta per hektar.

Penanaman perdana padi gogo dan jagung dengan luas 712 hektar tersebut, dilaksanakan di lahan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) milik masyarakat.

Ali, sebelum penanaman perdana menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas dilaksanakannya program penanaman tumpang sari padi godo dan jagung.

Ia berharap, program PSR di Sosa Timur diharapkan dapat menunjang dan membantu tarap kehidupan perekonomian masyarakat.

"Kendatipun dalam suasana pandemi saat ini, namun upaya untuk peningkatan ketahanan pangan dan sumber daya alam terus kita tingkatkan," kata Ali Sutan.

Koordinator Wilayah (Korwil) 1 percepatan penyaluran PSR Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Bengkulu, Manippo Hasibuan mengatakan, program PSR untuk wilayah Padanglawas ditargetkan 1000 hektar lebih.

Namun sampai saat ini untuk Palas termasuk wilayah Sumatera target capaian PSR baru sekitar 50 persen.

“Malah untuk tingkat nasional pun capaiannya baru sekitar 50 persen," kata Manippo.

Manippo berharap, program PSR ini diharapkan bisa menjadi stimulus dan daya dorong bagi petani sawit lainnya.

"Siapa yang tidak tertarik program PSR ini berupa bantuan cuma cuma dari pemerintah," ujarnya.

Ia mengatakan, merujuk dari Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 7 Tahun 2019 Pasal 43 ayat (1), sarat yang mesti dipenuhi untuk memperoleh bantyan PSR antara lain, kelembagaan pekebunan paling sedikit beranggotakan 20 per kebun.

Selanjutnya minimal luasnya 50 hektare per poktan/gapoktan/koperasi dengan radius paling jauh 10 kilometer yang dilengkapi peta koordinat.

Selanjutnya fotokopi kartu tanda penduduk serta kartu keluarga atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil.

Memiliki rekening bank aktif sesuai bank yang ditunjuk, memiliki STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) atau surat kesanggupan menyelesaikan STDB.

Kepemilikan lahan tidak dalam sengketa, peserta memiliki legalitas lahan seperti SHM, SKT, AJB ataupun hak adat (komunal), serta SK calon penerima dan calon lokasi sesuai ketetapan kepala dinas.

“Harapan kita melalui program ini bisa lebih merangsang petani untuk lebih bersemangat melakukan penanaman ulang kebun sawit," jelas Manippo.

Camat Kecamatan Sosa Timur, Darwin Simatupang mengatakan, program PSR di Sosa Timur diharapkan bisa menjadi pioner untuk memajukan perekonomian masyarakat.

"Atas nama pemerintah Sosa Timur mengucapkan terima kasih terselenggaranya program PSR ini, kiranya program ini bisa menopang untuk kemajuan perekonomian masyarakat Padanglawas," tutur Darwin.

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi