Besok, AKBAR Sumut Aksi Tolak Omnibus Law

Besok, AKBAR Sumut Aksi Tolak Omnibus Law
Ilustrasi (Internet)

Analisadaily.com, Medan - Disahkannya Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mendapat penolakan dari berbagai kalangan masyarakat di Indonesia.

Bahkan di Kota Medan, massa dari aliansi Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumatera Utara (Sumut) akan melakukan unjuk rasa besar-besaran pada Kamis (8/10) besok.

Koordinator AKBAR Sumut, Martin Luis mengatakan, seribuan massa dari elemen buruh, petani, masyarakat adat, nelayan, mahasiswa, dan para pegiat akan turun ke DPRD Sumut. Massa menuntut DPRD Sumut berani bersuara untuk menolak Omnibus Law.

"Sejak pekan lalu kami sudah lakukan konsolidasi di organisasi sektor rakyat. Sampai saat ini kita sudah mengumpulkan 25 organisasi. Kita bersepakat akan turun ke jalan untuk menggagalkan Omnibus Law," katanya, Rabu (7/10).

Menurut Martin, penolakan itu bukan tanpa alasan. Begitu banyak pasal di dalam Omnibus Law yang sama sekali tidak berpihak kepada hak-hak rakyat.

"Secara prinsip, dari segala aspek, kami sangat menolak semua isi dari Omnibus Law Cipta Kerja ini. Karena yang kami yakini dan sudah kami pelajari, Omnibus Law ini sama sekali tidak bertujuan mengangkat harkat dan martabat rakyat Indonesia. Hanya memberikan karpet merah bagi investasi untuk mengeruk dan menindas rakyat Indonesia," terangnya.

AKBAR Sumut juga menyoroti soal aksi represifitas aparat keamanan dalam penanganan massa penolak Omnibus Law di sejumlah daerah. Ini menunjukkan pemerintah tidak lagi memberikan kesempatan kepada rakyat menyuarakan hak-haknya.

"Saat rakyat bergerak untuk menggagalkan Omnibus Law, justru pemerintah melalui aparat keamanan menghalang-halangi niat rakyat menyampaikan aspirasinya," terang Martin.

Bagi AKBAR Sumut, lanjutnya, pengesahan Omnibus Law adalah bentuk pengkhianatan pemerintah terhadap rakyatnya. Pemerintah tidak lagi menjamin kesejahteraan atas rakyatnya.

"Harusnya pemerintah fokus pada penanganan Covid-19. Bukan malah mencari kesempatan di saat masyarakat fokus untuk tidak tertular Covid-19," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10) telah mengetok palu tanda disahkannya Omnibus Law menjadi undang-undang.

Pengesahan ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan, pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi