Dilaporkan ke Bawaslu Medan, Ini Klarifikasi Akhyar Nasution

Dilaporkan ke Bawaslu Medan, Ini Klarifikasi Akhyar Nasution
Akhyar Nasution (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya, di mana ia berstatus terlapor di Bawaslu Kota Medan.

Akhyar memastikan bahwa tidak ada pelanggaran kampanye yang dilakukannya saat mengunjungi Lembaga Rumah Tahfiz Anwar Saadah di Jalan Persamaan, Gang Aman No 62, Simpang Limun, Medan Amplas, pada 14 Oktober 2020 lalu.

"Saat itu saya diundang pemilik sekolah Tahfiz. Dan dia cerita sekolah itu gratis, jadi atas upayanya itu saya sampaikan terima kasih dengan kode jempol," katanya kepada wartawan, Selasa (20/10).

Akhyar menjelaskan, dalam kunjungan tersebut ia tidak melakukan kampanye. Melainkan hanya berkunjung karena adanya undangan yang diterimanya tersebut. Hal inilah yang menurutnya juga disampaikannya kepada pihak Bawaslu Kota Medan melalui kuasa hukumnya.

"Iya, itu juga yang saya sampaikan kepada Bawaslu melalui perwakilan saya," ucapnya.

Akhyar Nasution dilaporkan ke Bawaslu Kota Medan karena dinilai berkampanye pada fasilitas pendidikan. Ia dilaporkan warga bernama Hasan Basri Sinaga, Warga Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan atas kunjungannya di Lembaga Rumah Tahfiz Anwar Saadah tersebut yang diposting pada media sosial Facebook.

Menjelang siang tadi, Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap pelapor.

"Kami memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk dimintai klarifikasi," kata anggota Bawaslu Medan, Taufiqurrahman Munthe.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi