Dewan Minta Pansel Sekda Gunakan PP 58/2009

Dewan Minta Pansel Sekda Gunakan PP 58/2009
Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan di Karang Baru, Sabtu (24/10). (Analisadaily/Dede Harison)

Analisadaily.com, Kualasimpang - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang meminta mekanisme seleksi terbuka calon Sekda Kabupaten Aceh Tamiang harus mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.

Diketahui, Pemkab Aceh Tamiang melalui instansi terkait dalam hal ini BKPSDM setempat telah mengumumkan pendaftaran lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk mengisi kursi Sekda Atam sesuai Nomor Pansel JPT/21/2020 mulai tanggal 3-6 November 2020, namun untuk seleksi akan menggunakan PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Kami Komisi I akan meminta pimpinan DPRK untuk melaksanakan rapat kerja bersama panitia seleksi terbuka JPTP seleksi Sekda Aceh Tamiang untuk meminta penjelasan terhadap mekanisme serta aturan yang digunakan Pensel Sekda," kata Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan di Karang Baru, Sabtu (24/10).

Padahal ungkap Irwan, PP 58/2009 mengatur kekhususan seleksi Sekda di Provinsi Aceh kerena merupakan turunan dari UUPA Nomor: 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh yang tertuang dalam pasal 107.

"Proses menggunakan PP 58/2009 lebih baik dan sah sebagai kekhususan Aceh," ungkapnya.

Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Wan Tanindo ini membeberkan, dalam PP 58 tersebut, tim pansel yang dibentuk bupati akan menyaring minimal tiga orang yang memenuhi syarat formal, seperti pangkat dan pernah dua kali menduduki jabatan eselon II.

Setelah menyisakan tiga besar kemudian bupati mengusulkan nama-nama tersebut ke Gubernur Aceh untuk dikonsultasikan, baru bupati menetapkan satu orang. Satu orang yang dipilih bupati disampaikan kembali ke gubernur.

"Satu nama yang dipilih bupati dari tiga orang hasil seleksi tim Pansel diserahkan ke Gubernur Aceh untuk di SK-kan," bebernya.

Namun pihaknya tandatanya, apakah Aceh Tamiang tidak termasuk dalam kekhususan Aceh, sehingga Pansel terbuka JPTP Aceh Tamiang menggunakan aturan yang lain, sementara di daerah lain di Aceh mengacu pada PP 58/2009.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Atam, Fauziati membenarkan seleksi calon Sekda menggunakan PP Nomor 11/2017. Tetapi KASN juga mempersilakan pakai PP 58/2009, karena memang PP itu tidak pernah dicabut. Ketika sudah masuk tiga besar Calon Sekda baru Bupati mengonsultasikan dulu kepada Gubernur.

"Disitulah PP 58 tahun 2009 itu digunakan. Tapi untuk pendaftaran seleksi bisa menggunakan PP Nomor 11 tahun 2017," jelasnya sembari menambahkan, yang menjadi acuan KASN itu, PP Nomor 11/2017 dan PP Nomor 58/2009.

(DHS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi