Ilham Bintang Gugat Dua Perusahaan Rp 100 Miliar

Ilham Bintang Gugat Dua Perusahaan Rp 100 Miliar
Tim pengacara Ilham Bintang (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Wartawan senior Ilham Bintang segera memasukkan gugatan perdata terhadap dua korporasi yang dinilainya bertanggung jawab atas dibajaknya SIM telepon selularnya dan dibobolnya rekening banknya oleh sindikat pembobol rekening bank.

Kedua korporasi itu adalah perusahaan selular PT Indosat Ooredoo yang berkantor di Jalan Merdeka Barat No. 21, Jakarta Pusat dan Commonwealth Bank yang berkantor di Gedung WTC Lantai VI, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 24-31, Jakarta.

Gugatan yang diajukan, selain kerugian materiil, juga kerugia inmateriil sebesar Rp 100 miliar kepada pihak Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank.

Tim pengacara untuk gugatan perdata ini adalah Wina Armada, DR. Purwaning, Gabriel Mahal dan Ryan Dwianto.

Menurut rencana hari Senin (26/10) gugatan perdata itu akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sejak awal kasus pembajakan HP Indosat dan dikurasnya uang tabungan saya di Commonwealth Bank, masuk pengadilan, saya sudah merasakan kejanggalan hukum. Mengapa hanya pelaksana kejahatan yang diadili, tetapi korporasi besar yang seharus bertanggung jawab mengamankan identitas privasi saya, termasuk uang tabungan saya di bank, bisa lepas tangan. Sama sekali tidak ikut diadili," kata Ilham Bintang, Sabtu (24/10) usai berdiskusi dengan tim pengacaranya.

Diskusi di rumah Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat itu digelar setelah mereka menerima kabar bahwa sindikat pembobolan bank Ilham Bintang, Rabu(21/10), telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Anggota sindikat dijatuhi hukuman bervariasi dari 2 hingga 4 tahun penjara.

Ilham mengatakan dia menghormati keputusan majelis hakim. Tapi dia menilai vonis itu tidak akan berdampak kuat pada penjeraan provider kartu ponsel dan perbankan untuk menjamin rahasia privasi publik serta simpanannya di bank.

Menurutnya masyarakat sudah lama resah akibat seringnya kasus pembajakan nomor SIM handphone dan berlanjut pembobolan uang tabungan nasabah bank di pelbagai kota. Bahkan setelah kasusnya ditangani pihak berwajib, korban kejahatan sim card dan perbankan terus berjatuhan.

“Semula saya berharap, kasus saya akan menjadi momentum pemungkas bagi dibangunnya sistem pengamanan yang lebih ketat terhadap rahasia privasi identitas publik yang dilayani korporasi besar yang sudah meraup keuntungan besar dari konsumennya," sebutnya.

"Tapi, setelah di pengadilan, wakil korporasi besar tidak diadili dan seperti terkesan tidak ikut bertanggung jawab atas kerugian nasabah mereka, itu saya rasa sangat tidak adil. Makanya bersama tim pengacara, kami bertekad menchallenge kejanggalan itu," ujar wartawan senior yang dikenal sebagai pelopor jurnalisme infotainment itu.

Kasus dibajaknya handphone dan dikurasnya tabungan Ilham Bintang sebesar AUD$ 25.263 dan tabungan rupiah sebesar Rp16 juta terjadi awal Januari 2020. Beberapa hari setelah Ilham Bintang bersama 14 anggota keluarganya berlibur akhir tahun ke Australia sekaligus menjenguk puteri bungsunya yang sedang belajar di Melbourne.

Di awal perjalanan, lham sempat mengalami gangguan akses dengan ponselnya selama beberapa hari. Belakangan dia sangat kaget ketika akan mengambil uang tabungannya di Comonwealth Bank via ATM. Sebab dana tabunganya ternyata sudah dikuras habis oleh orang tidak dikenal melalui 94 kali penarikan/tranksaksi.

Ayah empat anak itu kemudian mengadukan kasus pembobolan bank di Kantor Commonwealth Bank setempat. Dan terpaksa mengakhiri jadwal liburan keluarga di Australia.

Setiba di tanah air, pendiri group media Cek&Ricek yang aktif menulis itu bergerak cepat. Melaporkan kasus tersebut sambil mengekspos kasus pahit yang menimpa dia dan keluarganya di Facebook-nya. Tulisan itu kemudian ramai dikutip media arus utama. Maka sontak kasus tersebut mendapat perhatian besar. Polisi bertindak cepat dan berhasil membongkar jaringan sindikat di belakangnya.

Berkat kerja keras polisi dan jaksa, kasus tindak pidana pembobolan tabungan bank itu sudah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Setelah menjalani beberapa kali sidang selama kurang lebih empat bulan, majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonisnya, Rabu (21/10) pekan lalu.

(HERS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi