Calon penumpang antre untuk check in, di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (26/10/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Analisadaoly.com, Jakarta - Masyarakat diminta mempertimbangkan kembali sebelum memanfaatkan hari libur panjang akhir pekan sekaligus cuti bersama untuk beraktivitas di luar.
Protokol tersebut di antaranya #ingatpesanibu untuk #pakaimasker, #cucitangan, dan #jagajarak hindari kerumunan. Kedua, masyarakat yang menerima kunjungan dari keluarga dan sanak saudaranya saat libur panjang diharapkan tetap menjalankan protokol kesehatan 3M selama menerima tamu.
"Karena kita tidak tahu dengan siapa sebelumnya keluarga kita tadi berinteraksi," lanjut Wiku. Ketiga, perusahaan atau perkantoran mengambil langkah antisipatif bagi karyawannya yang bepergian keluar kota pada masa libur panjang ini.
Perusahaan didorong melakukan pendataan karyawannya yang keluar kota, terutama yang memutuskan untuk bepergian ke wilayah zona oranye dan atau merah. Perusahaan dan kantor mewajibkan karyawannya untuk melakukan isolasi mandiri jika ada yang merasakan gejala Covid-19 setelah libur panjang. Arahan #SatgasCovid19 ini berdasarkan data persebaran Covid-19 ketika libur Lebaran Idul Fitri (22 - 25 Mei 2020) dan Hari Kemerdekaan RI pada 17-20 Agustus 2020. Saat Idul Fitri, terdapat kenaikan jumlah kasus harian dan kumulatif mingguan sekitar 69 - 93 persen dengan rentang waktu 10 - 14 hari. Lalu saat libur HUT RI, kenaikan jumlah kasus harian dan kumulatif mingguan naik sebesar 58 - 118 persen pada pekan ketiga Agustus dengan rentang waktu 10 - 14 hari. "Hal ini dipicu karena kerumunan di berbagai lokasi yang dikunjungi masyarakat selama liburan, serta tidak patuhnya masyarakat terhadap protokol kesehatan," tandas Wiku.(RZD)