Kasat Reskrim Polres Palas, Iptu Aman Putra SH, Senin (2/11). (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sibuhuan - Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Padanglawas inisial MS ditetapkan Polres Palas sebagai tersangka.
Warga Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa ini disangkakan melanggar pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan penggelapan THR untuk karyawan BHL salah satu perusahaan di Kabupaten Padanglawas.
AR dan kawan-kawan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ini pada 19 September 2020 lalu ke Polres Palas.
Meski tersangka belum ditahan, namun berkas tahap I sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padanglawas.
"Iya sudah jadi tersangka, sudah kita serahkan berkas tahap I ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Palas, Iptu Aman Putra SH, Senin (2/11).
MS dilaporkan AR dan kawan kawan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang tunjangan hari raya (THR) 29 Juni 2020 lalu. THR itu merupakan hak AR dan kawan kawan.
Atas laporan LP/139/IX/2020/SU/Palas/SPKT itu, MS ditetapkan tersangka, pada 12 Oktober lalu, sesuai surat pemanggilan terhadap MS.
(ATS/CSP)