Kurir ganja (dua kanan) yang ditangkap petugas Polsek Besitang (Analisadaily/Hery Putra Ginting)
Analisadaily.com, Besitang - Polsek Besitang menggagalkan penyelundupan 23,5 kilogram ganja kering tujuan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, dari seorang kurir yang menumpangi bus angkutan umum.
Tersangka membawa puluhan kilo ganja yang dikemas dengan lakban ditangkap petugas saat menggelar razia di Jalan Medan-Banda Aceh, persisnya depan Mapolsek Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
"Saat ini tersangka SS (40) warga Jalan Usman Harun Tanjung Pinang Barat, Kota Tanjung Pinang, sudah ditahan di sel tahanan," kata Paur Subag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, Jumat (13/11).
Yasir menjelaskan, sebelumnya petugas mendapat informasi akan melintas bus Putra Pelangi BL 7672 AA yang diduga salah seorang penumpangnya membawa narkoba jenis ganja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Armansyah Harahap bersama Kanit Reskrim Ipda Feri Sirait melakukan razia. Selanjutnya mereka melakukan penyetopan terhadap kendaraan yang dicurigai.
"Kemudian petugas meminta izin kepada sopir untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang serta barang bawaan yang berada di dalam kendaraan tersebut," sebutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu koper hitam besar yang berisi puluhan bal ganja dengan berat sekitar 23,5 kilogram.
Selanjutnya pihak kepolisian menanyakan kepada kernet bus siapa pemilik koper tersebut.
Hasil keterangan kernet, koper tersebut milik salah seorang penumpang yang ada di dalam. Kemudian petugas menangkap pemiliknya.
"Selanjutnya demi kepentingan penyidikan pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Besitang guna diproses sesuai hukum yang berlaku," jelas Yasir.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka, sambungnya, rencananya ganja itu akan dibawa ke Tanjung Pinang dan dia memperoleh upah Rp15 juta.
"Ketika diintrogasi, tersangka mengaku dijanjikan upah Rp15 juta jika berhasil membawa ganja ke Tanjung Pinang, sedangkan panjarnya sebagai uang jalan baru diterimanya sebesar Rp2 juta," tukasnya.
(HPG/EAL)