Polres Asahan Sita 28 Kg Sabu dari Kurir Narkoba

Polres Asahan Sita 28 Kg Sabu dari Kurir Narkoba
Paparan kasus narkoba (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Satres Narkoba Polres Asahan menyita 27 bungkus sabu dengan berat 28 Kg yang disimpan tersangka NT (43) di Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tulang Raso, Kota Tanjungbalai.

Hal itu dikatakan Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Jumat (3/9).

"Kita berhasil mengamankan 27 bungkus narkoba yang diduga jenis sabu dengan berat 28 Kg di Tanjungbalai hasil dari pengembangan atas kerja sama Direktorat Narkoba Polda Sumut, dan juga menetapkan NT sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Putu.

Lebih lanjut Putu menjelaskan, NT berperan sebagai penyimpan barang haram tersebut, yang mana 2 orang pemilik narkoba berhasil lari dan saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka NT disuruh menjemput barang ini dari Sei Dengki untuk disimpan sementara," ujar Putu.

Menurut keterangan tersangka, pemilik barang haram ini sudah berhasil mengedarkan sebanyak 40 bungkus dan saat ini masih didalami.

"Kasus ini masih kita dalami yang mana 40 bungkus itu sudah beredar di mana saja, begitu juga pemilik barang haram ini masih kita lakukan pencarian sampai dapat," ujar mantan Kapolres Tanjungbalai ini.

Dia juga menyebutkan, peredaran barang haram ini sudah sindikat internasional, di mana barang ini datang dari Malaysia dengan menggunakan jalur laut.

"Pelaku sudah tiga kali melakukan kegiatan seperti ini dengan disuruh berperan sebagai penjemput dan menyimpan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

"Tersangka terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," ujarnya.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi