Polda Sumut Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Antar Provinsi

Polda Sumut Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Antar Provinsi
Dua kurir yang membawa 2 kg sabu (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Tim Unit I Subdit III Ditres Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba seberat 2 kg di Kompleks Tasbih I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya petugas mendapat laporan tentang dua orang yang mengemudikan mobil membawa narkoba ke Kota Medan, Jumat (17/9) lalu.

"Dari laporan itu, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhasil, saat melintas di Kompleks Tasbih I, laju mobil yang dikemudikan kedua pria tersebut dihentikan," kata Hadi, Selasa (21/9).

Setelah dihentikan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti sabu seberat 2 kg yang disimpan dalam pintu mobil.

"Setelah barang bukti sabu seberat 2 kg ditemukan, petugas langsung mengamankan dua pria yang berada di dalam mobil," ungkapnya.

Hadi menerangkan kedua pria yang diamankan bernisial MD (30) warga Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi dan Jogin (30) warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Sumatera Selatan.

"Saat diinterogasi, kedua pria yang diamankan itu mengaku berangkat dari Aceh untuk mengantarkan barang bukti 2 kg sabu ke daerah Jambi," terang Hadi.

"Kini kedua kurir narkoba yang ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 2 kg sudah ditahan di Mapolda Sumut. Atas perbuatannya terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati," pungkasnya.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi