Pimpinan BRI Sibuhuan Digugat ke Pengadilan

Pimpinan BRI Sibuhuan Digugat ke Pengadilan
Kantor BRI Sibuhuan (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Cabang Sibuhuan dan Kepala Cabang PT Dipo Star Finance Padang Sidempuan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas.

Selain Pinca BRI Sibuhuan dan Kepala Cabang PT Dipo Star Finance Padang Sidempuan, penggugat Doni Parlindungan Nasution juga menggugat kedua Direktur Utama perusahaan yang bersangkutan.

Gugatan ini didasari transaksi penarikan uang (auto debit) dari tabungan penggugat selaku nasabah BRI dan PT Dipo Star Finance.

Penarikan secara sepihak itu terjadi 7 Oktober 2020. Tanpa diketahui penggugat, tiba-tiba ia menerima SMS banking hingga 6 kali transaksi di waktu yang berdekatan dalam hitungan detik.

Total uang yang tertarik dari rekening Doni Parlindungan berkisar Rp166.800.000 atau enam dari Rp27.800.000 auto debet yang ditarik PT Dipo Star Finance melalui rekening BRI.

Merasa ada yang janggal, penggugat langsung berinisiatif memindahkan sisa uang ke rekening lainnya.

"Jika tidak, bisa jadi habis semua ditarik uangnya dari bank," ungkap Martua Gading Daulay selaku kuasa hukum Doni, Selasa (17/11).

Persoalan ini sempat dipertanyakan ke pimpinan BRI Cabang Sibuhuan. Namun korban tidak mendapat jawaban yang memuaskan.

Menurut Gading, pihak BRI tidak bisa melindungi data nasabahnya hingga persoalan ini diangkat dan digugat ke pengadilan.

Penggugat juga sempat mempertanyakan hal ini ke PT Dipo Star Finance Cabang Padang Sidempuan. Menurut mereka penarikan auto debit itu dilakukan pusat.

"Untuk itu kita melihat BRI dan Dipo Star Finance tidak ada itikad baik hingga perkara ini diajukan ke Pengadilan Negeri Sibuhuan," tegas Gading.

Kepala Cabang BRI Sibuhuan, Heldin Suranta Tarigan, yang dikonfirmasi Analisadaily.com mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.

"Gak pernah kita ketahui masalah Pak Doni dengan PT Dipo, tiba-tiba kita digugat," kata Heldin.

Heldin menjelaskan, walaupun PT Dipo merupakan nasabah BRI, tapi pihaknya tidak mengetahui apa kesepakatan yang terjalin dengan mereka. Bahkan auto debit itu bisa saja terjadi melalui BRI pusat.

Namun Heldin mengungkapkan bahwa uang yang tertarik dari rekening Doni untuk membayar cicilan mobilnya.

"Yang jelasnya uang auto debit itu pun tidak ada kemana-mana, tapi untuk membayar hutang leasing Pak Doni," tandas Heldin.

Diketahui, gugatan ini sudah digelar sidang perdana Senin (16/11) lalu. Namun dari pihak PT Dipo Star tidak ada yang hadir dan dari BRI hanya dihadiri staf.

(ATS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi