Pelanggaran Protokol Kesehatan Dalam Kampanye Pilkada 2,2 Persen

Pelanggaran Protokol Kesehatan Dalam Kampanye Pilkada 2,2 Persen
Pedagang kaki lima menjajakan dagangannya di dekat alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di pohon dan tiang listrik di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (14/10/2020). (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Analisadaily.com, Jakarta - Pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam kampanye Pilkada Serentak 2020, sebesar 2,2 persen. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Ada pelanggaran protokol kesehatan terjadi sebanyak 2,2 persen, dari 73,500 ribu event, itu pelanggaran-nya kira-kira 1.510 protokol kesehatan, itu pun yang kecil-kecil, misalnya, lupa pakai masker, jumlah di ruangan lebih dua orang, dan lainnya," kata Mahfud usai memimpin rapat kordinasi analisa dan evaluasi tahapan Pilkada Serentak di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (23/11).

Dilansir dari Antara, Selasa (24/11), menurut Mahfud, hingga hari ke-59 masa kampanye Pilkada Serentak 2020 berjalan baik, aman, dan terkendali. Meski ditemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan. Sejumlah kasus pelanggaran yang ditemukan saat ini sudah diproses.

"Yang diproses pindana khusus untuk Pilkada ada 16 tindak pidana yang sekarang dalam proses penyidikan, dan juga sudah dalam proses peradilan juga. Jadi, jangan bilang bahwa tidak ada tindakan. Semua sudah ditindak, ada yang melanggar protokol, ada yang diperingatkan langsung berubah, kemudian ada yang diproses pidana dan sebagainya," sebutnya.

Menko Polhukam mengingatkan, agar pasangan calon dan juga tim kampanye tertib dalam menjalankan protokol kesehatan. Jika melanggar, sanksi yang diberikan bisa diskualifikasi.

"Jangan main-main kepada paslon dan tim kampanye, karena kalau melakukan pelanggaran protokol kesehatan kami tindak, seperti yang lain, bahkan sampai diskualifikasi, tergantung pada kapasitas pelanggaran-nya," katanya menegaskan.

Mahfud MD meminta masyarakat mendukung pelaksanaan Pilkada, karena momen ini hanya lima tahun sekali. Setiap individu bisa menentukan pemimpin mereka sendiri.

"Kita juga mohon agar masyarakat diberi pemahaman agar berpartisipasi di dalam Pilkada, karena lima tahun pemimpin akan ditentukan oleh pilihan mereka sendiri," tandasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi