KPU Medan: Pasien Covid-19 Tetap Bisa Gunakan Hak Pilihnya

KPU Medan: Pasien Covid-19 Tetap Bisa Gunakan Hak Pilihnya
Ilustrasi - Pasien Covid-19 saat menggunakan hak pilihnya. (Analisadaily/Qodrat Al-Qadri)

Analisadaily.com, Medan - Sesuai perintah undang-undang, siapa pun berhak ikut memilih dan menggunakan hak suaranya pada pilkada KOta Medan mendatang. Termasuk pasien Covid-19 yang saat ini menjalani isolasi di rumah sakit.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Kota Medan, Rinaldi Khair saat ditemui Analisadaily di Medan, Selasa (24/11) sore.

"Kita tetap mengacu ke UU bahwa setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun, dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah bisa menggunakan hak pilihnya, termasuk pasien Covid-19, namun hal teknisnya nantikan bakal dibahas dalam rapat koordinasi dengan pihak terkait, dalam hal ini dengan rumah sakit rujukan covid-19 di Medan, serta dengan tim Gugus Tugas, intinya kita mau mengakomodir hak warga KOta Medan untuk memilih dan menggunakan suaranya," ucap Rinaldi.

Rinaldi menjelaskan, dalam rakor yang nantinya akan digelar pekan ini, KPU akan meminta arahan rumah sakit-rumah sakit rujukan Covid-19 di Medan, termasuk berkoordinasi dengan tim Gugus Tugas.

“Jadi kalau misalnya nanti rumah sakit rujukan membolehkan, kita akan dirikan TPS khusus di rumah sakit tersebut. dan bisa saja petugas KPU yang datang ke kamar pasien dengan memakai protokol kesehatan (baju hazmat) membawa surat suara dan meminta mereka memilih, mau tidak mau kita dari KPU memang harus siap,” katanya.

Atau ada pula cara lainnya dengan cara surat suara dititipkan kepada perawat yang merawat pasien Covid-19 dan dipandu mencoblos sesuai kemauan pasien tersebut.

“Cara kedua, kita dari KPU hanya membawa surat suara, yang dititipkan ke perawat, lalu perawat lah yang membimbing pasien untuk menggunakan hak pilih sesuai kemauan si pasien, yang jelas ini masih usulan, dan akan berkembang ide nya di rakor nanti," kata Rinaldi.

Data terakhir pada 24 November 2020, jumlah pasien Covid-19 di Kota Medan masih diangka 800an pasien, KPU Medan pun menjamin seluruh pasien ini nantinya bisa menggunakan hak pilihnya dalam gelaran Pilkada Medan pada Desember mendatang.

(QQ/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi