Tidak Ada yang Salah dengan Regulasi Terkait Lobster

Tidak Ada yang Salah dengan Regulasi Terkait Lobster
Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan saat penyerahan DIPA Tahun 2021 kepada sembilan pejabat eselon I lingkup KKP di Jakarta, Jumat (27/11/2020). (ANTARA/HO-KKP)

Analisadaily.com, Jakarta - Tidak ada yang salah terkait regulasi mengenai benih lobster seperti tertuang dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim, Luhut Binsar Pandjaitan, melalui siaran pers di Jakarta, dilansir dari Antara, Sabtu (28/11).

"Jadi, kalau dari permen (peraturan menteri) yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita cek tadi. Semua itu dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," ucapnya.

Luhut telah menggelar rapat pimpinan (rapim) perdana dengan para pejabat eselon I di lingkup KKP, Jumat (27/11).

Luhut menyebut, memang ada mekanisme ekspor yang dinilai keliru, yakni dalam hal pengangkutan benih bening lobster dari Indonesia ke negara tujuan ekspor. Tim KKP sedang melakukan evaluasi sembari menghentikan sementara ekspor benih lobster.

"Pak Sekjen dan tim sedang mengevaluasi, nanti minggu depan dilaporkan ke saya. Kalau memang kita lihat bagus kita teruskan, karena sekali lagi tadi Pak Sekjen menyampaikan ke saya, itu memberikan manfaat ke nelayan di pesisir selatan," paparnya.

Sementara mengenai kasus hukum terkait ekspor benih lobster, Menteri Luhut meminta KPK memproses sesuai aturan yang berlaku dan tidak berlebihan. Luhut menilai Menteri Edhy adalah sosok orang baik.

"Kita menyayangkan peristiwa ini dan saya tahu Pak Edhy sebenarnya orang baik. Dan, saya senang beliau langsung ambil alih tanggung jawab, sebagai seorang ksatria dan itu harus kita hormati," ujar Menteri Luhut.

Meski ada kasus hukum terkait aturan ekspor benih lobster, Menteri Luhut meminta jajarannya di KKP tetap fokus bekerja dan melayani masyarakat.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan izin terkait ekspor benih lobster telah bermasalah sejak awal, sehingga KPK dinilai juga perlu mengusut perusahaan lain yang menjadi penerima izin ekspor benih lobster.

"Pemberian izin ekspor benih lobster sangat-sangat bermasalah sejak dari awal, khususnya ketiadaan transparansi dan akuntabilitas," kata Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati.

Susan mengingatkan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pernah mengingatkan dalam kebijakan pemberian izin ekspor lobster ini terdapat banyak potensi kecurangan. Bahkan, ORI menyebut izin ekspor benih lobster itu bertentangan dengan konstitusi.

"Sayangnya, Edhy Prabowo tidak mendengarkan penilaian tersebut," ungkapnya.

Susan mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan dan pengusutan lebih dalam kepada sejumlah perusahaan yang telah melakukan ekspor benih lobster berdasarkan izin yang telah diberikan oleh Edhy Prabowo.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi