KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Labura

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Labura
Konfirmasi pers terkait kasus dugaan korupsi Bupati Labura, Khairuddin Syah Sitorus (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Khairuddin Syah Sitorus, selama 40 hari ke depan.

Perpanjangan masa penahanan itu dimulai tanggal 30 November 2020 sampai 8 Januari 2021 di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyelesaian pemeriksaan saksi-saksi dan pemberkasan perkara," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (30/11).

Sebelumnya KPK telah menahan Khairuddin selama 20 hari sejak tanggal 10 sampai 29 November 2020 terkait perkara dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta.

Ali Fikri mengatakan dalam proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan, pihaknya mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka KSS dan PJH," ungkap Ali Fikri.

Atas perbuatannya, KSS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi