Belajar dari Youtube, Bobby Buat dan Edarkan Uang Palsu

Belajar dari Youtube, Bobby Buat dan Edarkan Uang Palsu
Tersangka pengedar uang palsu pecahan seratus ribu saat menyampaikan pengakuannya. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Seorang pemuda ditangkap unit Reskrim Polsek Patumbak lantaran membuat dan menggunakan uang palsu. Pelaku mempelajari perbuatan itu dari chanel YouTube.

Pelaku bernama Bobby Hartanto (34) warga Jalan Delitua, Gang Sei Deli, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Delitua.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza mengatakan, pengungkapan ini berawal saat korban yang tidak diketahui identitasnya menjual HP merk Vivo Y17 melalui aplikasi OLX seharga Rp 1.750.000, pada Rabu (25/11) kemarin.

"Kemudian pelaku menawarnya menjadi Rp 1.700.000. Mereka berdua lalu sepakat bertemu di Jalan Garu VI Gang Merbuk, Kecamatan Medan Amplas," kata Kompol Arfin, Selasa (1/12).

Arfin menjelaskan, setelah menerima uang dari tersangka, korban merasa curiga dan memanggil temannya untuk memeriksa uang tersebut.

Usai diperiksa, ternyata uang itu palsu, sehingga korban dan teman-temannya kemudian mengamankan tersangka berikut 19 lembar uang palsu pecahan 100 ribu.

"Kejadian itu dilaporkan ke polisi. Petugas Polsek Patumbak langsung turun ke lokasi dan mengamankan Bobby," jelasnya.

Arfin menuturkan, pihaknya yang mendapat laporan ini kemudian mengamankan dan membawa tersangka ke Polsek Patumbak.

"Keesokan harinya, kami langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan kembali berhasil mengamankan 17 lembar lainnya uang palsu pecahan 100 ribu," terangnya.

Arfin menyebutkan, selain 36 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu itu, pihaknya turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit mesin printer merk Canon type MG2570 S.

Sebuah penggaris besi, sebuah pisau cutter, 5 buah suntik printer dengan isi tinta berbagai warna, 1 rim kertas ukuran A4, 5 botol kecil tinta berbagai warna dan sebuah cartridge Canon.

"Terhadap tersangka kita jerat Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Oasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000," pungkasnya.

Sementara itu, tersangka yang mengaku bekerja sebagai buruh tower tersebut mengatakan kalau dirinya mempelajari cara membuat uang palsu dari chanel YouTube.

Dia berdalih melakukan perbuatannnya untuk mendongkrak ekonomi dengan cara menggunakan uang palsu sebagai alat transaksi.

"Belajar dari YouTube. Saya ingin menggunakan uang palsu itu untuk kebutuhan sehari-hari," Bobby.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi