Belanja Pakai Uang Palsu, Seorang IRT Ditangkap Polisi

Belanja Pakai Uang Palsu, Seorang IRT Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Kompol I Kadek Hery Cahyadi saat memperlihatkan barang bukti uang palsu (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tanjungmorawa - Tim Satreskrim Polresta Deliserdang menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT). Pasalnya dia diduga menggunakan uang palsu saat belanja di warung di daerah Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang.

Pelaku berinisial RS warga Batangkuis, Deliserdang, saat ini diamankan ke Polresta Deliserdang untuk tindaklanjut pemeriksaan.

"Pelaku RS menggunakan uang palsu pecahan 100 ribu untuk berbelanja kebutuhan pokok. Pelaku mengaku kepada polisi bahwa dirinya membelanjakan uang tersebut di malam hari agar pemilik warung tidak terlalu memperhatikan uang yang digunakan,” kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi, Selasa (13/12).

Adapun barang bukti yang diamankan, 1unit HP merk Vivo warna biru, 1 plastik berisi gula 1/2 Kg, 4 sachet susu bubuk, 22 lembar uang palsu pecahan 100 ribu, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario.

Peristiwa ini bermula pada Jumat, 2 Desember 2022, pelaku berbelanja kebutuhan pokok di salah satu warung di Dusun VIII, Desa Dalu X B, Tanjungmorawa menggunakan uang palsu 100 ribu.

Pemilik warung tersebut merasa uang yang diberi oleh pelaku berbeda dengan aslinya. Lalu pemilik warung tersebut menghubungi polisi dan pelaku diamankan ke Polresta Deliserdang untuk ditindaklanjuti.

"Saya berharap kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan memperhatikan uang yang digunakan dalam bertransaksi, terlebih saat ini menjelang hari besar keagamaan, yaitu Natal dan Tahun Baru," imbaunya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) dari UU RI Nomor 7 Tahun 2011, Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi