Kejari Sidempuan Musnahkan Barbut Tindak Pidana Umum

Kejari Sidempuan Musnahkan Barbut Tindak Pidana Umum
Pemusnahan barang bukti di Kejari Sidempuan (Analisadaily/Hairul Iman)

Analisadaily.com, Sidempuan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan memusnahkan sejumlah barang bukti (barbut) dari berbagai tindak pidana umum seperti narkotika, judi dan pencurian yang terjadi sepanjang tahun 2020, Kamis (17/12).

Pemusnahan barbut yang dipimpin Kajari Hendry Silitonga itu dihadiri Walikota Sidempuan Irsan Efendi Nasution, Kapolres Sidempuan AKBP Juliani Prihartini, Ketua Pengadilan Negeri Sidempuan Lucas Sahabat Dhuha, tokoh masyarakat, agama dan para pimpinan OPD.

Henry Silitonga mengatakan, pemusahan barang bukti tersebut merupakan bentuk transparasi kejaksaan kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan tindak pidana sekaligus untuk mengantisipasi penyalagunaan barang bukti sitaan.

"Kegiatan ini merupakan program rutin berdasarkan standar operasional prosedur khususnya dalam tindak pidana narkotika, sekaligus antisipasi terhadap penyalagunaan barang bukti sitaan oleh oknum maupun hilangnya barang bukti," kata Henry.

Selain itu, lanjutnya, pemusnahan barang bukti narkoba juga merupakan instruksi dari pimpinan kejaksaan yang wajib dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan.

"Hal ini juga sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat," sebutnya.

Walikota Padang Sidempuan, Irsan Efendi Nasution, dalam sambutannya mengapresiasi jajaran Kejari Padang Sidempuan yang telah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba sehingga masa depan anak bangsa banyak yang terselamatkan.

"Pemusnahan barang bukti narkotika secara transparansi ini adalah wujud komitmen bersama dalam pemberantasan narkoba yang telah mengancam dan meracuni generasi muda," terangnya.

Sebelumnya Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Kejari Sidempuan, Ravendra, melaporkan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini berdasarkan Pasal 270 UU N0. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER - 002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi.

Dirincikannya, jumlah perkara yang barang buktinya dimusnahkan hari ini sebanyak 103 dengan jenis perkara tindak pidana narkotika, judi, curas dan curat.

Sementara jenis dan kuantitas barang bukti berupa ganja seberat 23.220, 55 gram, sabu seberat 30,93 gram, alat isap narkoba (bong) 11 buah, alat judi, handphone 23 unit, timbangan elektrik 3 buah, besi 2 buah dan senjata tajam 5 buah.

"Tata cara pemusnahan barang bukti ganja dan alat judi dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong. Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dalam air, barang bukti handphone dan timbangan elektrik dihancurkan dengan martil dan senjata tajam dipotong-potong dengan grenda potong dan semua barang bukti yang dimusnahkan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap," jelasnya.

(HIH/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi