Kejari Paluta Terima Penitipan Uang Kasus Tipikor

Kejari Paluta Terima Penitipan Uang Kasus Tipikor
Kasi Pidsus Kejari Paluta, Hindun Harahap, menerima penitipan uang dari pengurus UPK DAPM Kecamatan Padang Bolak Julu (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Gunungtua - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menerima penitipan uang sebesar Rp230 juta dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM).

Uang tersebut dari pengurus Unit Pengelola Keuangan (UPK) DAPM Kecamatan Padang Bolak Julu yang saat ini sedang dalam penyidikan Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Paluta yang terindikasi merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Andri Kurniawan, melalui Kasi Pidsus, Hindun Harahap, mengatakan uang penitipan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Paluta, tahun anggaran 2016-2020.

"Benar pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021 tim jaksa penyidik telah menerima sejumlah uang yang dititipkan oleh pengurus UPK sebesar Rp230 juta dan telah dilakukan penyitaan terhadap uang tersebut," kata Hindun, Senin (4/1).

Hindun menjelaskan, sebelumnya tim jaksa penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah uang yang berasal dari pengurus lainnya sebesar Rp63 lebih sehingga totalnya telah dilakukan penyitaan sebesar Rp293.310.000.

Hal inipun telah diakui oleh pengurus bersumber dari Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Padang Bolak Julu TA. 2016-2020.

Sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) melakukan penggeledahan di empat titik di Kecamatan Padang Bolak Julu terkait dugaan tindak pidana korupsi pada DAPM Kecamatan Padang Bolak Julu.

Penggeledahan itu telah mendapat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 62/Pen.Pid/2020/PN Padangsidimpuan dipimpin Kasi Pidum Okto Samuel Silaen bersama Kasi Pidsus Hindun Harahap, didampingi tim lainnya seperti Raskita Surbakti, Verawaty Manalu, Richisandi Sibagariang dan Donanda Rakhmat Khirdilan.

Dalam penggeledahan itu Kejari Paluta mengamankan beberapa kotak berisi berkas di sejumlah tempat, antara lain di rumah SBS di Desa Parang Gadung, rumah TTH serta M di Desa Batugana dan di rumah MS di Desa Sipupus, serta Kantor DAPM di Desa Batugana, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara.

(ONG/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi