Kejari Paluta Klarifikasi Berita Penangkapan Warga

Kejari Paluta Klarifikasi Berita Penangkapan Warga
Berita viral yang diduga meresahkan institusi Adhyaksa terkait judul pemberitaan dari berbagai media (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Gunungtua - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padanglawas Utara (Paluta) mengklarifikasi adanya pemberitaan yang diduga meresahkan institusi Adhyaksa terkait judul pemberitaan dari berbagai media terkait penangkapan warga yang dikhawatirkan membuat citra penegakan hukum menjadi turun, khususnya di Kabupaten Paluta.

"Kami tegaskan tidak ada kaitanya dengan lembaga kejaksaan RI, penangkapan tersangka yang bernama Jaksa Harahap, bukan pegawai kejaksaan hanya wiraswasta, bukan berprofesi jaksa ataupun pegawai negeri Kejaksaaan RI," kata Kajari Paluta, Hartam Ediyanto,melalui Kepala Seksi Intelijen, Hendrik Dolok Tambunan, Senin (15/8).

Hendrik menyebutkan, penangkapan warga Desa Gunung Manaon Sim, Simangambat, yang telah membuat simpang siur telah diluruskan sesuai SPDP nomor B-123/1.6/VIII/2022/Reskrim tanggal 12 Agustus yang diterima Kejari Paluta dari Polres Tapsel, terkait penangkapan seorang warga bernama Jaksa Harahap di Desa Gunung Manaon Sim, Simangambat, Paluta, Kamis (11/8).

(ONG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi