Kejari Paluta Terbitkan DPO

Kejari Paluta Terbitkan DPO
Daftar Pencarian Orang (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Gunungtua - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padanglawas Utara (Paluta) menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 2 warga, Kiki Candra dan Parmonangan Harahap, terkait perkara dugaan tindak pidana perusakan dan pembakaran kebun milik H Rausin Siregar, warga Desa Rondaman Lombang, Kecamatan Portibi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lauta, Hartam Ediyanto, melalui Kepala Seksi Intelijen, Erwin Rangkuti, Kamis (25/1).

Erwin menyebutkan, Surat DPO diterbitkan pada 24 Januari 2024. Dalam surat penetapan DPO Nomor: B-308/L.2.34/Eku.3/01/2024 berbunyi; bahwa untuk kepentingan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1159 K/Pid/2023 tanggal 24 Oktober 2023 atas nama terpidana Kiki Candra dan Parmonangan Harahap melanggar Pasal 188 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, menjatuhkan pidana kepada para terpidana dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan.

Kepada keduanya juga telah dilakukan upaya sebagaimana ditentukan di dalam hukum acara pidana untuk menghadapkan para terpidana kepada Penuntut Umum (JPU), tetapi para terpidana tersebut tidak diketahui keberadaannya.

Kepada pihak korban atau pelapor, Kejari Paluta menyampaikan agar dapat bersabar menunggu perkembangan penanganan perkara yang saat ini sedang ditangani oleh Kejari Paluta.

"Kami sangat mengharapkan bantuan dan dukungan dari masyarakat dan pihak-pihak yang mengetahui keberadaan kedua tersangka untuk dapat menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat serta berharap tidak adanya pihak-pihak yang turut membantu menyembunyikan dan atau menyediakan tempat dan atau menyediakan fasilitas lainnya kepada dua terpidana yang sedang dicari ini,” kata Erwin.

Di sisi lain, keluarga Rausin Siregar meminta agar pihak penegak hukum serius menanggapi kasus ini.

“Kalau memang para terpidana dinyatakan melarikan diri (DPO) kami mohon kepada aparat hukum agar memberikan konsekuensi hukum kepada pihak yang menjamin penangguhan penahanan kepada kedua terpidana demi kepastian hukum," pungkasnya.

(ONG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi