Bocah SD di Deli Serdang Dicabuli Ayah dan Abang Kandung

Bocah SD di Deli Serdang Dicabuli Ayah dan Abang Kandung
Ayah dan abang kandung yang tega mencabuli seorang bocah SD (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Lubuk Pakam - Polisi membekuk dua pelaku cabul terhadap pelajar Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus, didampingi Wakasat, AKP Alexander Piliang, menjelaskan tersangka masing-masing berinisial AA (55) dan MI (16) yang tak lain adalah ayah dan abang kandung korban.

Firdaus menyebut aksi cabul keduanya dilakukan sejak tahun 2018 lalu. Namun perbuatan bejat itu baru terbongkar setelah korban bercerita kepada salah seorang keluarga bahwa ia telah dicabuli kedua pelaku.

Kejadian inipun langsung diberitahukan kepada ibu korban, JK. Mendengar cerita itu, JK langsung menanyai anaknya.

Menurut korban, ayahnya telah mencabulinya sebanyak 20 kali. Sedangkan abangnya sebanyak 5 kali. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Deli Serdang.

Mendapat laporan pengaduan, petugas Reskrim Unit PPA pada Kamis (7/1) sekitar pukul 21.30 WIB membekuk kedua pelaku di rumahnya.

"Pelaku berinisial AA dan MI dipersangkakan Pasal 81 Ayat (3) Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Firdaus.

Dari hasil interogasi diketahui yang pertama kali mencabuli korban adalah abang kandungnya, disusul sang ayah.

MI nekat memperkosa adiknya karena tergiur setelah menonton video porno. Sementara ayah mengaku untuk memuaskan nafsunya.

(KAH/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi