Salah seorang pelaku cabul terhadap anak di bawah umur menjalani pemeriksaan di Mapolresta Deli Serdang (Analisadaily/Kali A Harahap)
Analisadaily.com, Lubuk Pakam - Dua dari tujuh pelaku cabul terhadap anak di bawah umur ditangkap petugas Satreskrim Polresta Deli Serdang dari dua lokasi berbeda.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MR (18) warga Kecamatan Galang dan AL (23) warga Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
Sementara lima pelaku lainnya kabur dan hingga kini masih diburon polisi.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M. Firdaus, mengatakan kasus ini sudah dilaporkan orang tua korban sejak 27 Juli 2020.
Menurutnya MR ditangkap pada 22 Agustus 2020 sehingga berkas perkaranya sudah masuk ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Sementara AL baru ditangkap pada Selasa (19/1) pukul 22.00 WIB di Galang.
Dalam aduannya, orang tua korban menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar ketika mereka mengetahui tubuh anaknya yang masih berusia 15 tahun agak berbeda.
Curiga melihat bentuk tubuh anaknya, orang tua korban kemudian membawanya periksa medis dan dinyatakan telah hamil.
Setelah didesak, korban mengaku dirinya disetubuhi tujuh orang pria secara bergantian di salah satu gubuk di Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau, April 2020.
Petugas yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan langsung menangkap MR. Namun enam tersangka lain keburu kabur meninggalkan desanya.
Belakangan, ketika mengetahui tersangka AL berada di Galang, polisi segera meringkusnya.
"Tersangka AL masih menjalani pemeriksaan dan dijerat melanggar Pasal 82 UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sedang lima tersangka lainnya hingga kini masih diburon," ujar Firdaus, Kamis (21/1).
(KAH/EAL)