Pengelolaan TPA Kota Pematangsiantar Dinilai Semrawut

Pengelolaan TPA Kota Pematangsiantar Dinilai Semrawut
TPA Kota Pematangsiantar (Analisadaily/Fransius Simanjuntak)

Analisadaily.com, Pematangsiantar - Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kota Pematangsiantar, Jalan Tuan Rondahaim Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, tampak semrawut dan tidak tertata sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Amatan di lokasi, Jumat (29/1), terlihat tumpukkan sampah sudah mulai menggunung di bagian dalam lokasi. Tampak juga tumpukkan sampah sudah nyaris di jalan yang dalam keadaan mulai rusak berlumpur, dan berair yang berbau. Aroma yang menusuk hidung sudah terasa saat melintasi lokasi TPA tersebut. 2 unit alat berat sedang bekerja untuk memindahkan sampah. Seorang pekerja yang enggan menyebutkan namanya saat ditanyai tidak mengetahui siapa penanggung jawab TPA.

Kepala Divisi Pemantauan dan Penataan Lingkungan LSM Belantara Pematangsiantar Simalungun, Sawaluddin, saat dimintai tanggapannya mengatakan bahwa pihaknya sudah lama mengamati dan menjadi perhatian terkait TPA tersebut. Pihak terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemerintah Kota Pematangsiantar diduga tidak terlalu perduli dengan pengelolaannya.

"Kita semua tahu kalau pengelolaan TPA itu ada mekanisme yang harus dipenuhi oleh dinas terkait. Tentunya pengelolaan itu menyangkut bagaimana sistem manajemen sampah, sehingga bisa meminimalisir dampak negatif lingkungan di sekitar lokasi kegiatan. Azas pengelolaan lingkungan tentunya untuk kesinambungan kehidupan makhluk hidup di sekitar lokasi kegiatan," terangnya.

Sementara itu saat disambangi ke Kantor Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Dedy tidak berada di kantor.

(FHS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi