Surat DPM-PPTSP (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tanjungbalai - Pemilik Hotel Tresya, Toga Sitorus, mempertanyakan surat keputusan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PPTSP).
Toga menyebutkan tidak mengetahui pasti apa alasan DPM-PPTSP mengeluarkan surat dengan nomor 503/179/DPMPTSP/2021 tentang pemberhentian sementara surat izin usaha perdagangan karena tanpa adanya lampiran apapun di surat tersebut, Sabtu (30/1).
"Sebelumnya kami belum pernah menerima surat peringatan apapun dari pihak Dinas Perizinan," ujarnya.
Isi surat tersebut dijelaskan berdasarkan penelitian dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha Perdagangan sebagaimana tercantum dalam SIUP Nomor 503/0138/SPPK-SIUP/PDM-PPTSP/2019 atas nama Toga Sitorus dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Saya bingung kapan mereka melakukan penelitian dan pemeriksaan di Tresya Hotel," ujarnya.
"Kalaupun memang ada seharusnya hasil penelitian dan pemeriksaan tersebut dilampirkan bersama surat ini," tegasnya sambil menunjukkan surat tersebut.
Di surat tersebut juga ada tercantum surat Plt Kepala Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Tanjungbai nomor 800/132/Disdagper/2021 tertanggal 27 Januari 2021 tentang Pelanggaran Surat Pernyataan oleh Hotel Tresya.
"Surat itupun tidak dilampirkan, jadi mana tau kami apa isinya dan pelanggaran apa yang telah kami perbuat," cetusnya.
Yang anehnya, dalam surat yang ditandatangani Kepala DPM-PPTSP Kota Tanjungbalai, Edwardsyah memutuskan untuk memberhentikan sementara SIUP Nomor 503/0138/SPPK-SIUP/DPM-PPTSP/2019 tertanggal 03 Desember 2019.
Sementara berdasarkan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) keseluruhan izin baik Hitel, Restoran, Karaoke dan Bar telah berlaku efektif dan berlaku selama perusahaan melakukan kegiatan operasional.
"Surat izin usaha tersebut telah dikeluarkan pada tanggal 25 Juli 2019," terangnya.
(RM/RZD)