Sekda Tapsel, Parulian Nasution, disuntik vaksin Covid-19 Sinovac (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sipirok - Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Syahrul M Pasaribu tidak memenuhi syarat, sehingga tidak termasuk dalam 10 orang perwakilan masyarakat yang menerima suntikan vaksin Covid-19 Sinovac di Aula Sarasi Kantor Bupati Tapsel, Sipirok, Kamis (4/2).
Ketidakikutsertaan Bupati Tapsel itu dikarenakan batas usia yang bisa diberikan suntikan Vaksin Sinovac hanyalah 18 hingga 59 tahun.
Dalam kesempatan itu, Bupati Syahrul M Pasaribu mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada 10 orang perwakilan tokoh atau relawan pada vaksin perdana ini.
Dikatakan, vaksin ini, bertujuan untuk mengurangi transmisi penularan Covid-19, menekan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19, serta melindungi masyarakat agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.
"Saya sebenarnya sangat ingin ikut divaksin, tetapi terhalang oleh petunjuk teknis Sinovac, karena usia di atas 59 tahun tidak bisa ikut divaksin. Dengan divaksinnya 10 tokoh atau relawan ini, kita berharap tidak ada lagi keraguan atau kegamangan bagi masyarakat terhadap vaksin ini," katanya.
Kadis Kesehatan Tapsel, dr. Sri Khairunnisa menjelaskan, berdasarkan uji klinis, vaksin ini dibatasi hanya untuk usia 18 sampai 59 tahun, karena kelompok usia inilah yang paling banyak terpapar Covid-19.
"Aturan ini berlaku secara nasional," tegasnya.
Adapun 10 orang yang divaksin perdana itu, Sekda Tapsel Parulian Nasution, Ketua DPRD Tapsel Husin Sogot Simatupang, Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel Ardian. Wakapolres Tapsel Kompol Rahman Takdir Harahap.
Lalu Danramil Sipirok Kapten AK Harahap, Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Frananda, Kaban Kesbang Pol Hamdy S. Pulungan, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tapsel Henri Harahap, Ketua KNPI Hajrul Aswat Siregar dan Kasubbag Protokol Armadan Riski Harahap.
(HIH/RZD)