Perusahaan dan Perorangan Diajak Patuhi Perda 14/2016 Tentang Limbah Domestik

Perusahaan dan Perorangan Diajak Patuhi Perda 14/2016 Tentang Limbah Domestik
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan, Surianto (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan, Surianto, mengajak seluruh lapisan masyarakat maupun perusahaan yang beroperasi di kawasan Medan Utara agar mematuhi Perda Kota Medan Nomor 14/2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Disebutkan, terbitnya perda tersebut semata-mata untuk mengkontrol maraknya temuan limbah di saluran umum atau milik masyarakat.

"Kalau perusahaan membuang air limbah domestik ke saluran air umum tanpa memenuhi ketentuan baku mutu air limbah, ingat, ada sanksi pidana menunggu. Kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta. Tapi kalau dia orang perorangan yang melakukannya, sanksinya pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta," ungkapnya saat menyosialisasikan perda dimaksud, di Jalan Jagung, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (28/2).

Kegiatan yang mengacu pada protokol kesehatan (prokes) tersebut, pria yang akrab disapa Butong ini menyebut, dalam perda, khususnya Pasal 10 menjelaskan, setiap orang atau badan wajib berusaha melakukan penghematan penggunaan air dalam rangka mereduksi kuantitas air limbah domestik.

Mengelola air limbah domestik, sehingga sesuai dengan kriteria yang berlaku dan memanfaatkan sarana prasarana sistem terpusat (offsite system) bagi yang tinggal di kota atau kawasan yang sudah memiliki sarana prasarana sistem terpusat.

"Menyambung sarana dan prasarana terpusat bagi yang tinggal di daerah yang sudah tersedia jaringan perpipaan air limbah dan menaati rencana sanitasi lingkungan yang telah ditetapkan," terangnya.

Sementara pada Pasal 11, disebutkan setiap orang atau badan dilarang melakukan penyambungan ke dalam air limbah domestik, baik sistem terpusat maupun sistem setempat tanpa izin. Menyalurkan air hujan ke dalam jaringan air limbah terpusat atau instalasi pengolahan air limbah domestik setempat.

"Dilarang membuang benda-benda padat, sampah dan lain sebagainya yang dapat menutup saluran. Juga dilarang membuang benda-benda yang mudah menyala atau meletus yang akan menimbulkan bahaya atau kerusakan jaringan air limbah domestik terpusat atau instalasi pengolahan air limbah setempat," tambahnya.

Lebih lanjut anggota Komisi II DPRD Medan ini menjelaskan, Perda 14/2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik secara tegas menyatakan dilarang menyalurkan air limbah yang mengandung bahan dengan kadar yang mengganggu dan merusak sistem air limbah terpusat maupun pengolahan air limbah setempat.

Perusahaan maupun perorangan dilarang keras menyalurkan air limbah domestik ke tanah, sungai dan sumber air lainnya tanpa pengolahan. Menambah atau mengubah bangunan jaringan air limbah terpusat maupun setempat tanpa izin, tidak dibenarkan.

"Apalagi mendirikan bangunan di atas jaringan air limbah domestik baik sistem terpusat maupun sistem setempat tanpa izin. Sudah pasti akan mendapatkan sanksi yang berat,” tandasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi