Terkait Insentif Nakes, Ombudsman Sampaikan 3 Rekomendasi ke Pemko Medan

Terkait Insentif Nakes, Ombudsman Sampaikan 3 Rekomendasi ke Pemko Medan
Penyerahan LAHP ini diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Senin (15/3) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mereka terkait kasus keterlambatan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) RSUD Pirngadi Medan kepada Pemko Medan.

Penyerahan LAHP ini diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam pertemuan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang, Medan, Senin (15/3).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, pihaknya hari ini menyerahkan laporan akhir hasil pemeriksaan terkait pembayaran insentif nakes RSUD Pirngadi yang tertunda.

"Laporan ini menjadi bagian akhir dari assesment yang kita lakukan terhadap para nakes yang mengeluhkan pembayaran insentif mereka tersebut," kata Abyadi kepada wartawan.

Abyadi menjelaskan, dalam LAHP tersebut mereka menyampaikan beberapa temuan maladministrasi yang dinilai menjadi penyebab keterlambatan pembayaran insentif nakes tersebut.

Temuan maladministrasi tersebut di antaranya terkait penundaan pembayaran yang berlarut padahal anggaran sudah ada, kemudian tata kelola keuangan yagn tidak profesional serta penyimpangan prosedur dalam konteks pengutipan pajak insentif nakes.

"Padahal sesuai peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2020, ini tidak dibenarkan dipungut pajak," jelasnya.

Abyadi juga mengungkapkan, selain penjelasan mengenai temuan maladministrasi, Ombudsman Sumut juga menyampaikan tiga rekomendasi kepada Pemko Medan. Rekomendasi terebut yakni pertama, agar segera membayarkan insentif nakes RSUD Pirngadi tersebut.

Kedua, menerbitkan peraturan walikota (perwal) yang akan menjadi dasar pembayaran insentif nakes dan ketiga yakni berkoordinasi dengan Dirjen Pajak Sumatera Utara terkait pemotongan pajak dari insentif tersebut untuk segera dikembalikan.

"Kami berharap ini akan menjadi akhir dari persoalan tersebut dan hak para nakes covid-19 RSUD Pirngadi dapat terselesaikan," pungkasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi