Warga Desa Pegagan Julu 2 Kecamatan Sumbul melakukan aksi ke Polres Dairi di Sidikalang, Senin (22/3) (Analisadaily/Sarifuddin Siregar)
Analisadaily.com, Sidikalang - Kepolisian Resor Dairi menangkap 6 pria terkait kasus dugaan perusakan rumah Jamapor Sagala (68). Mereka diciduk di trotoar depan Mapolres di Sidikalang, Senin (22/3).
Mendengar penangkapan itu, sekitar 200 warga Desa Pegagan Julu 2 Kecamatan Sumbul menggelar aksi tetapi tanpa pengeras suara dan tanpa poster.
Satu per satu ditangkap setelah diawali interogasi terbatas oleh petugas. Namun, penangkapan mengundang solidaritas hingga massa berusaha masuk ke kawasan kantor dan sejumah polisi menghalau peserta aksi. Namun nama teman mereka yang ditangkap tak disebutkan.
“Tidak boleh merusak rumah. Rumahnya tidak salah. Kalau ladang kopi kalian dirusak orang, gimana?” kata seorang polisi ke arah kerumunan.
Wakapolres Kompol David Silalahi menerima perwakilan warga guna menyampaikan informasi.
KBO Satreskrim, Iptu Sumiro Manurung menerangkan, menangkap 6 orang terkait kasus perusakan rumah Jamapor Sagala (68) di Dusun Jumala medio Februari 2021. Tiga diantaranya RS, EN dan TM.
Langkah itu ditempuh menindaklanjuti pengaduan.
“Kami menjalankan aturan. Karena ada pengaduan, waib ditindaklanjuti. Dipastikan, tidak akan terjadi apa-apa. Tidak akan tersakiti," kata Iptu Sumitro.
Sebagaimana diberitakan, 2 rumah Sagala diobrak-abrik massa. Bangunan hancur. Rumah itu juga difungsikan sebagai tempat jualan. Korban akhirnya mengungsi dari kampun. Korban dituduh memelihara begu ganjang.
(SSR/CSP)