Perhimpunan Pergerakan 98 Sarankan Bupati Samosir Perkuat BUMdes Wisata

Perhimpunan Pergerakan 98 Sarankan Bupati Samosir Perkuat BUMdes Wisata
Osril Limbong (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Samosir - Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Samosir, Vandiko Timotius Gultom - Martua Sitanggang, disarankan menyerahkan pengelolaan tempat wisata desa di Samosir kepada Badan Usaha Milik Desa atau BUMdes.

Pengelolaaan desa wisata berbasis budaya, kata Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 Osril Limbong, selaras dengan keinginan pemerintah pusat menjadikan BUMdes sebagai badan yang mengelola usaha produktif di desa.

"Kami mendukung pasangan Vandiko Timotius Gultom - Martua Sitanggang membenahi Kabupaten Samosir menjadikan BUMdes berdana dan berjaya," kata Osril Limbong, Rabu (24/3).

Hasil kunjungan Bidang Pengabdian Masyarakat Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 ke Samosir, menurut Limbong, potensi wisata berbasis budaya di Samosir lebih dari 150 tempat.

"Dan itu bisa menghasilkan uang jika dikelola dengan melibatkan warga desa dibawah manajemen BUMdes," jelasnya.

Terlebih lagi, ujar Limbong, Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 Sahat Simatupang meminta kami aktivis 98 secara khusus mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMdes yang telah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional RUU prioritas 2021, dalam rapat paripurna DPR, Selasa 23 Maret 2021 agar segera dibahas dan menjadi Undang - Undang.

RUU tersebut, ujar Limbong berkenaan langsung dengan kebutuhan masyarakat di daerah.

"RUU Bumdes yang bertujuan memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan harus mulai diikuti oleh Pemerintah Kabupaten termasuk Pemkab Samosir agar saat RUU tersebut menjadi UU, desa sudah siap menjalankan usaha yang dikelola BUMdes," terang Limbong.

BUMdes di Kabupaten Samosir dan desa lain yang memiliki objek wisata budaya, lanjut Limbong, bisa lebih cepat menghasilkan pendapatan asli desa dengan hanya sentuhan kecil di desa - desa yang memiliki objek wisata alam dan budaya.

"Contohnya pengelolan objek wisata budaya Aek Sipitudai di Desa Limbong, mestinya diserahkan saja oleh Pemkab dikelola warga Desa Limbong melalui BUMdes, bukan seperti saat ini dikelola oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir sehingga warga Desa Limbong hanya kebagian membersihkan sampah pengunjung Aek Sipitudai," jelasnya.

Perhimpunan Pergerakan 98, ujar Limbong, menyarankan kepada Pemkab Samosor agar mulai menyerahkan pengelolaan objek wisata untuk membangun desa mandiri sehingga tak menunggu alokasi APBD untuk membagun hal yang kecil-kecil seperti jalan desa dan fasilitas umum desa seperti tempat mandi dan mencuci.

"Sebagai daerah pemekaran Kabupaten Tapanuli, infrastruktur Kabupaten Samosir masih kalah dibanding Kabupaten Humbang Hasundutan termasuk infrastruktur pertananian, wisata dan fasilitas pendidikan. Padahal sama - sama pemekaran Tapanuli Utara," pungkas Limbong

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi