Rokok Tanpa Cukai Beredar di Aceh Tamiang

Rokok Tanpa Cukai Beredar di Aceh Tamiang
Rokok tanpa pita cukai yang beredar di Aceh Tamiang (Analisadaily/Dede Harison)

Analisadaily.com, Kuala Simpang - Rokok tanpa pita bea cukai beredar luas di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Rokok merek "Luffman" itu berisi 20 batang per bungkus. Meski tanpa pita cukai, namun peminatnya cukup banyak sehingga laris manis di pasaran.

"Saya beli rokok Luffman karena harganya murah, cuma Rp10 ribu per bungkus," kata seorang lelaki yang ditemui di seputaran Karang Baru, Selasa (30/3).

Lelaki paruh baya yang enggan disebut namanya ini menuturkan, selain harganya terjangkau, rokok diduga ilegal itu juga mudah didapat. Bahkan sudah masuk ke kampung-kampung dan perkebunan.

"Banyak kok dijual di kedai-kedai, di Pajak Kota Kuala Simpang dan Karang Baru, banyak," ujarnya.

Dia mengaku sudah menjadi penikmat rokok Luffman sejak tiga bulan terakhir. Namun menurutnya rokok asal luar negeri itu sudah beredar sejak dua tahun lalu.

"Rokoknya ada dua jenis, merah dan putih. Tapi yang putih agak keras, saya suka Luffman yang merah," ucapnya.

Informasi beredar, rokok Luffman diselundupkan dari jalur tikus di wilayah pesisir Kabupaten Aceh Tamiang. Secara geografis, garis pantai kabupaten ini berbatasan dengan Selat Malaka sehingga rawan masuk barang dari luar negeri melalui jalur laut.

Catalan Analisadaily.com, sejumlah aksi penyelundupan juga pernah terjadi di Kecamatan Seruway dan Bendahara, Aceh Tamiang. Dermaga tidak resmi sering dijadikan tempat bongkar muat barang-barang ilegal seperti rokok, ayam siam, bunga anggrek, bawang merah bahkan narkoba jenis sabu-sabu.

Perairan Aceh Tamiang juga pernah dicap oleh BNN Pusat sebagai zona merah karena menjadi salah satu pintu masuk peredaran sabu-sabu jaringan internasional.

(DHS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi