BC Kualanamu Musnahkan Barang Sitaan dari Luar Negeri

BC Kualanamu Musnahkan Barang Sitaan dari Luar Negeri
Kepala BC Kualanamu Elfi Haris saat menumjukkan baramg hasil sitaan sebelum dimusnahkan. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Beringin - Bea Cukai (BC) Kualanamu memusnahkan barang milik negara (BMN) eks barang hasil penindakan (BHP) dibidang Kepabenanan asal luar negeri bernilai Ratusan Juta rupiah dengan cara di bakar dan dipotong mengggunakan mesin lalu ditanam di tempat penimbunan sementara di areal PT MSA, Desa Araskabu Kecamatan Beringin Deliserdang, Selasa (23/11).

Kepala BC Kualananmu Elfi Haris menerangkan bahwa BMN yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan BC Kualanamu selama tahun 2019-2020 atas barang yang tidak dikuasai (BTD), barang dikuasai negara (BDN) yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya, barang yang dilarang dan dibatasi (Lartas) untuk diimpor karena tidak memiliki izin dari intansi terkait dan atau melebihi dari batas ketentuan yang telah ditetapkan baik yang dibawa penumpang atau barang kiriman yang pada saat pemasukannya tidak diberitahukan atau tidak diberitahukan dengan benar pada dokument pemberitahuan pabean.

"Adapun yang dimusnahkan diantaranya,telpon selular, peralatan elektronik, pakaian, produk tekstil, tas, alat kesehatan, mainan,aksesoris, alat sex toys bibit tanaman, produk olahan makanan,berbagai macam obat dan sparepart kenderaan dengan nilai harga ditaksir Rp 933.928.000".jelasnya.

Lanjut Elfi, barang-barang tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan ditetapkan sebagai barang milik negara dan sesuai ketentuan harus dilalukan pemusnahan terhadap barang-barang tersebut yang telah ditetapkan melalui keputusan kepala Kantor BC Kualanamu setelah mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan melalui Direktorat jenderal kekayaan negara (DJKN).

Ia juga menjelaskan pemusnahan ini merupakan tanggungjawab BC Kualanamu untuk menindaklanjuti barang yang impornya tidak sesuai dengan ketentuan dan kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menghindari penyalahgunaan serta menghilangkan nilai guna dari barang hasil penindakan tersebut.

"pemusnahan barang hasil penindakan eks kepabeanan ini juga merupakan salah satu upaya BC untuk melindungi perdagangan dan industri dalam negeri.Meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku dan diharapkan dapat menabah pengetahuan masyarakat terhadap aturan yang berlaku dan diharapkan dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang aturan kepaeanan dan cukai terhadap barang kiriman/bawaan penumpang dari luar negeri".sebutnya.

Intinya, ia menegaskan komitmen BC kualanamu untuk terus menerus mengawasi peredaran terhadap barang-barang yang dilarang masuk ke daerah pabean Indonesia untuk melindungi dan menjaga stabilitas industri dalam negeri terhadap maraknya produk-produk luar negeri yang dapat menghambat pertumbuhan industri baik industri besar maupun UMKN, serta juga secara tidak langsung menjaga kesehatan masyarakat dari pemasukan produk makanan,minuman dan obat-obatan tanpa izin dari intansi terkait.

Elfi juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran barang ilegal sehingga bisa mengamankan keuangan negara dan melancarkan pembangunan Indonesia.

Sementara Kabid P2 Kanwil BC Sumut Ahmad Fatoni mengapresiasi atas upaya BC Kualanamu melakukan pemusnahan barang tersebut. Menurutnya hal itu dilakukan untuk menunjukkan kepada publik agar mengurus kepabeanan jika membawa barang.

"pemusnahan ini baru satu kantor ,kemarin juga kita lakukan di BC Belawan."ujarnya.

Di Kualanamu ini kerastristik barang yang dimusnahkan rata-rata keperluan pribadi yang dibawa penumpang dari Luar negeri.

Intinya barang ini tidak bolah masuk karena menyalahi aturan sehingga dilakukan pemusnahan pada hari ini,pungkasnya.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi