Jurnalis mengamati layar telepon pintar konferensi pers dari Kementerian Hukum dan HAM terkait kepengurusan partai Demokrat yang digelar secara virtual di Jakarta, Rabu (31/3/2021) (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Analisadaily.com, Jakarta - Berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) ditolak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deliserdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (31/3).
Partai Demokrat kubu Moeldoko telah menyerahkan berkas-berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).
Berkas berupa permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB tersebut telah diteliti dan dipelajari Kemenkumham, termasuk melihat ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, termasuk keabsahan pelaksanaan KLB di Deliserdang pada 5 Maret 2021.
Pada prosesnya, Kemenkumham juga memberikan kesempatan kepada pengurus Partai Demokrat versi KLB Deliserdang untuk melengkapi berkas bila ada kekurangan.
(RZD)