PT CKM Layangkan Sanggahan ke UKPBJ Asahan

PT CKM Layangkan Sanggahan ke UKPBJ Asahan
UKPBJ Asahan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - PT. Cinta Karya Membangun (CKM) melayangkan surat Sanggahan No:05 /PT-CKM/.SS/IV/2021 ke Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Kabupaten Asahan atas penetapan pemenang lelang peningkatan ruas jalan Bukit Kijang-Bandar Pulau (No ruas 047) Kecamatan Rahuning dimenangkan PT. Duta Multi Anugrah.

Karena pelelangan ini sarat dengan rekayasa dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat, dan minta untuk dibatalkan tender tersebut.

Direktur Utama PT CKM, Irwan Sianturi mengatakan, surat sanggahan harus dijawab UKPBJ Asahan atau Pokja Pemilihan Jasa Konstruksi sesuai substansi pelelangan dan selanjutnya surat sanggahan yang disampaikan diluar aplikasi SPSE yang tembusannya ditujukan kepada Inspektorat Kabupaten Asahan, Pengguna Anggaran/ Kepala Dinas PU Kabupaten Asahan, Pejabat Pembuat Komitmen dianggap sebagai pengaduan dan harus ditindaklanjuti.

"Surat sanggahan yang saya layangkan ke UKPBJ Asahan atau Pokja harus dijawab sebagaimana mestinya," ungkap Irwan Sianturi, Jumat (9/4).

Lebih lanjut dia mengatakan, Pokja Konstruksi Jalan Dinas PU tahun anggaran 2021 telah mengalahkan perusahaan kami pada tahap evaluasi teknis yaitu gugurnya PT. Cinta Karya Membangun dikarenakan tidak menyampaikan jadwal penyediaan bahan, jadwal tenaga kerja dan jadwal peralatan sesuai yang di persyaratan yang disampaikan hanya bentuk jadwal pelaksanaan.

"Maka dengan ini perlu kami sampaikan kebenaran dalam dokumen yang disusun oleh Pokja pemilihan jasa konstruksi dengan nomor Nomor: 04/KP.2701407/UKPBJ-AS/2021 Tanggal 15 Maret 2021 BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK) perihal persyaratan kualifikasi nomor IKP 30.12 Ayat 3 disebutkan bahwa Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi kecil, serta dipersyaratkannya sub bidang klasifikasi SBU- SI 003 yang masih berlaku," ujarnya.

Sementara pada nama paket di tampilan www.lpsekab.asahan.com Pokja Pemilihan Jasa Konstruksi mempersyaratkan kualifikasi non kecil sehingga terjadinya penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan yang lebih disayangkan Pokja Pemilihan Jasa Konstruksi memenangkan PT. Duta Multi Anugrah dengan kualifikasi non kecil.

"Kenapa PT Duta Multi Anugrah dimenangkan dengan kualifikasi non kecil sementara di LDK disebutkan usaha kecil, artinya ada ketidak sinkron antara LDK dengan aplikasi LPSE, dan saya menilai persaingan usaha tidak sehat telah terjadi di UKPBJ Asahan," ujarnya.

Lanjut dia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 65 Ayat 4 yang berbunyi paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp15 miliar diperuntukan bagi usaha kecil dan atau koperasi.

"Artinya Proses tender yang dilakukan oleh UKPBJ Asahan telah melanggar Pepres RI nomor 12 tahun 2021, dimana perbuatan tersebut disinyalir perbuatan melawan hukum dan dapat di pidana," ujarnya.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Asahan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Asahan dengan nomor surat 700/147 dan surat yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kepada Inspektur Kabupaten Asahan dengan nomor surat 600/0270 perihal Penambahan Persyaratan Kualifikasi dan Teknis dengan berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa untuk kualifikasi kecil cukup menggunakan 1 Sertifikat Keterampilan (Skt) dan Sertifikat Keterampilan Ahli (SKA) K3 sementara Pokja Pemilihan Jasa Konstruksi mempersyaratkan 4 SKA.

"Akibat kesalahan Pokja Pemilihan Jasa Konstruksi didalam menyusun dokumen yang salah dan memenangkan perusahan yang tidak memenuhi ketentuan semua peraturan di atas," ujarnya.

Pihaknya berkesimpulan Pokja Pemilihan Jasa Konstruksi telah melakukan perlawanan terhadap hukum PT Cinta Karya Membangun penjelasan kami di atas maka kami minta agar penetapan pemenang dibatalkan dan supaya segera dilakukan pelelangan ulang. Dan apabila pengaduan kami ini tidak ditanggapi maka PT. Cinta Karya Membangun akan membuat pengaduan kepada instansi terkait dan seperti aparat penegak hukum.

"Kami minta kepada LKPP dapat memberikan saran, pendapat dan rekomendasi untuk menyelesaikan Pengaduan kami ini. Dan kepada Inspektorat Kabupaten Asahan yang menangani pelanggaran Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat segera menanggapi Pengaduan kami sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Menanggapi sanggahan tersebut, UKPBJ Asahan sedang menyiapkan jawaban dari sanggahan dari perusahaan yang menyanggah.

"Jawaban dari sanggahan sedang kami siapkan," ujar Kabag UKPBJ Asahan, Kasian.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi