Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembubaran acara Langgem Budoyo atau Kuda Kepang di Jalan Merpati, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal yang dilakukan sebuah ormas dan viral di media sosial (medsos).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengatakan tersangka berinisial S yang merupakan kepala lingkungan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Iya, S kepala lingkungan ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang ini S masih menjalani pemeriksaan dan karena statusnya itu dia kini ditahan di Polrestabes Medan," kata Hadi, Jumat (9/4).
Hadi menjelaskan, selain menetapkan S sebagai tersangka, pihaknya juga mengamankan tiga orang lainnya dalam kasus tersebut.
Ketika ditanya apakah ada kemungkinan ketiga orang yang diamankan itu ditetapkan sebagai tersangka, menurutnya tergantung pada hasil pendalaman oleh penyidik.
"Kita tunggulah hasil dari proses yang dilakukan oleh tim penyidik. Itu tiga orang itu dari ormas FUI," jelasnya.
Dalam penangananya, kata Hadi, pihaknya akan memeriksa semua yang terlihat di dalam video tersebut.
"Nanti kan yang terlihat di video itu akan diperiksa semua, terkait dengan pembubaran itukan," jelasnya.
Untuk diketahui, pertunjukan kuda kepang dibubarkan paksa oleh ?anggota FUI DPD Medan menjadi viral di media sosial. Pembubaran itu sempat mengundang adu mulut antara anggota FUI DPD Medan dengan seorang perempuan.
(JW/EAL)