Ketua P2TP2A Palas Minta Polisi Tahan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

Ketua P2TP2A Palas Minta Polisi Tahan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
Ketua P2TP2A Palas, Mardan Hanafi Hasibuan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sosa - Mardan Hanafi Hasibuan, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Padang Lawas (Palas) meminta polisi agar menahan pelaku kekerasan terhadap anak di Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.

Mardan menyebut kekerasan terhadap anak berusia empat tahun yang sudah dilaporkan ke Polsek Sosa sejak 17 September 2020 hingga kini belum menemui kejelasan. Sebab sampai saat ini pelaku belum juga ditahan.

Menurutnya anak merupakan aset bangsa yang perlu dijaga dan dilindungi. Karena itu ia meminta pelaku kekerasan dan penganiayaan terhadap anak segera ditahan demi keadilan dan memulihkan rasa trauma yang dialami korban.

"Jika tidak dilakukan penahanan, pelaku SN dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya terhadap korban, ataupun menimbulkan trauma korban ketika melihat tersangka," kata Mardan, Rabu (28/4).

Sementara kuasa hukum korban, Irwan Rohman menyebut, sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 disebutkan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan berhak mendapat perlindungan.

"Termasuk perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya," tegas Irwan.

"Begitu juga dalam Pasal 13 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo pasal 76 c ayat 2, dimana penganiayaan terhadap anak dengan luka berat dengan ancaman hukuman lima tahun dan atau denda Rp 100 juta," tukasnya.

(ATS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi