Kasus Antiges Bekas, Polda Sumut Telusuri Aliran Dana

Kasus Antiges Bekas, Polda Sumut Telusuri Aliran Dana
Petugas mengamankan barang-barang dalam penggeledahan rapid test antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus menelusuri aliran dana kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.

Kata dia, dalam kasus ini, ada lima orang tersangka yakni eks Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini, dan empat orang eks pegawai di perusahaan farmasi tersebut yakni DP, SP, MR dan RN.

"Terkait dengan aliran dana masih terus didalami oleh penyidik. Sampai saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk menguatkan apa yang selama ini mereka lakukan," kata Hadi dilansir dari Antara, Senin (3/5).

Penyidik juga menyelidiki terkait rumah mewah milik tersangka PM yang masih dalam proses pembangunan di kawasan Griya Pasar Ikan, Simpang Priuk, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Rumah itu diduga dibangun dari aliran dana penggunaan alat uji cepat antigen bekas yang meraup untung hingga Rp1.8 miliar.

"Semuanya masih dalam penyelidikan," ucap dia.

Polda Sumut telah memeriksa 23 orang saksi dalam rangka pengembangan kasus uji cepat antigen bekas.

Ke-23 orang saksi, yakni Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadillah Bulqini, lima orang saksi di tempat kejadian perkara, 15 orang dari Kimia Farma Diagnostik di Jalan R A Kartini Medan dan dua orang dari PT Angkasa Pura Solution.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi