Pengawasan Pangan, 40 Persen Sarana Distribusi Tak Penuhi Syarat

Pengawasan Pangan, 40 Persen Sarana Distribusi Tak Penuhi Syarat
Kepala Balai Besar POM di Medan I Made Bagus Gerametta (tengah) saat memberikan keterangan, Senin (10/5). (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan melakukan pengawasan pangan selama Tahun 2021. Hasil pengawasan dari 34 sarana distribusi ditemukan 40 persen yang tidak memenuhi syarat.

"Pengawasan dilakukan terutama sarana distribusi, penanganan, pengolahan dan sarana di pasar ritel di pasar modern dan tradisional hingga pangan buka puasa atau takjil," kata Kepala Balai Besar POM Medan, I Made Bagus Gerametta.

Kata dia, untuk pengawasan pangan takjil dari 277 sampel yang kita ambil ada 3 sampel yang tidak memenuhi syarat. Artinya 1 persen tidak memenuhi syarat dibanding tahun 2020.

"Jadi ada peningkatan karena di tahun 2020 semua sampel yang kita uji memenuhi syarat,” ucapnya.

Made juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada terkait produk pangan yang beredar tersebut. Sebab, ada produk-produk yang dikeluarkan dari distribusi karena kemasan tidak bagus dan produknya kadaluarsa serta tanpa izin edar.

“Itu langsung kita musnahkan langsung di tempat. Sementara kalau produk kemasan rusak, kita minta kembalikan kepada distributor. Tentunya kami berharap pada masyarakat agar hati-hati dalam memilih pangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, BBPOM di Medan akan terus melakukan pengawasan sampai hingga Idul Fitri. Dia juga mengimbau pada pihak-pihak yang mempersiapkan parcel untuk memperhatikan produk yang tidak kadaluarsa.

“Minimal kadaluarsanya 3 bulan sebelum kadaluarsa. Tidak memasukkan kemasan yang rusak kemudian menjual produk yang kemasan produknya ada izin edar,” tegasnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi