Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Sita 40 Kg Sabu

Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Sita 40 Kg Sabu
Polrestabes Medan ungkap jaringan narkotika internasional dan sita 40 Kg sabu (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan internasional di Kota Medan. Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 40 kilogram.

"Selain 40 Kg sabu, petugas juga mengamankan tersangka Muhammad Herry (33) warga Jalan Medan Batang Kuis, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, saat paparan di Mapolrestabes Medan, Senin (24/5).

Riko mengatakan, terungkapnya peredaran sabu seberat 40 Kg itu berawal dari kerja personel Unit Idik III Satres Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit Iptu Irwanta Sembiring mengamankan 2 orang tersangka berinisial MJ dan IS dengan barang bukti 3 Kg sabu pada 10 April 2021 lalu.

Kemudian, pada 19 April 2021 personel Unit Idik III Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial ES di Kecamatan Medan Timur dengan barang bukti sabu seberat 75 gram.

"Dari keterangan para tersangka yang diamankan didapat informasi adanya pengiriman narkoba jenis sabu dalam jumlah besar dari Aceh menuju Kota Medan dengan mengendarai Toyota Innova BK 1208 DO," ungkapnya.

Riko menuturkan, personel yang tak ingin kecolongan pun bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhasil, pada Rabu 28 April 2021 kembali ditangkap seorang tersangka bernama Muhammad Herry di Jalan Binjai Km 15, Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

"Saat dilakukan penggeledah ditemukan barang bukti sabu seberat 40 kg yang telah dikemas dalam bungkusan teh merek Guanyiwang disimpan di boks ban serap yang telah dimodifikasi," tuturnya.

Riko menambahkan, tersangka Muhammad Herry mengakui kalau barang bukti sabu seberat 40 Kg itu dibawanya dari Aceh menuju Kota Medan untuk diedarkan. Tersangka mendapat upah sebesar Rp 400 juta.

"Atas perbuatannya, 4 tersangka yang diamankan dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi