Imingi-iming Hadiah, Seorang Perempuan Ditipu Ratusan Juta

Imingi-iming Hadiah, Seorang Perempuan Ditipu Ratusan Juta
Tersangka kasus penipuan menjalani pemeriksaan di Mapolres Tapanuli Utara (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sipahutar - Polres Tapanuli Utara menahan PNS (30), tersangka kasus dugaan penipuan sebesar Rp 500 juta terhadap Sere Pina Br Naibaho (37) warga Desa Sipahutar I, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara.

Kasubbag Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W. Baringbing, mengatakan penahanan terhadap PNS dilakukan setelah pihaknya menemukan alat bukti yang cukup.

"Dari hasil penyidikan, alat bukti sudah terpenuhi sehingga PNS ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," kata Baringbing, Kamis (3/6).

Bahkan menurutnya berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara.

"Pelimpahan berkas perkara dilakukan setelah penyidikan berkas perkara dianggap sudah lengkap," sebutnya.

Adapun modus penipuan yang dilakukan tersangka PNS terhadap Sere Pina Br Naibaho (37) yakni dengan cara mengajak korban menabung ke sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Saat itu tersangka mengaku bekerja di BPR tersebut dan mendatangi rumah korban. Dari situlah tersangka mengajak korban untuk membuat tabungan deposito.

"Tersangka menjanjikan bunga deposito yang besar dan bonus hadiah terhadap si korban. Kemudian tersangka juga menjanjikan, kalau korban memasukkan depositonya ke BPR tersebut akan mendapatkan hadiah sepeda motor dan emas," jelasnya.

Korban pun tergiur atas bujuk rayu tersangka sehingga langsung memberikan uangnya untuk ditabung.

Selanjutnya, kata Baringbing, tersangka langsung membuka deposito dan tidak memperbolehkan korban ikut ke bank. Tersangka hanya menganjurkan kepada korban agar deposito dibuat langsung oleh tersangka.

"Tersangka pun menyuruh korban untuk mentransferkan uang sebesar Rp 500 juta. Penransferan uang tersebut dilakukan si korban secara bertahap selama 11 kali kurun waktu mulai tanggal 6 Januari sampai 13 Januari 2021," sambung Baringbing.

Namun kemudian, buku tabungan deposito yang dijanjikan tersangka tak kunjung diterima oleh korban. Setelah beberapa lama, korban pun merasa curiga dan langsung menemui tersangka pada 17 Januari 2021. Korban pun meminta agar uangnya dikembalikan oleh tersangka.

"Namun tersangka tidak punya itikat baik untuk mengembalikan uang korban dan selalu membuat alasan. Akhirnya korban melaporkan ke Polres Taput," tukasnya.

(CAN/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi