Rahudman Harahap bersilaturrahmi dengan wartawan di Warkop Jurnalis Medan (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Usai menghirup udara bebas, mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, bersilaturrahmi kepada wartawan di Warkop Jurnalis Medan, Jalan H. Agus Salim, Jumat (4/6) sore.
Saat turun dari mobil, mantan Wali Kota Medan periode 2010-2015 itu langsung menyapa wartawan.
"Sehat kalian semuakan," sapanya dengan mengenakan kemeja merah dan peci hitam.
Rahudman Harahap mengaku akan bermasyarakat terlebih dahulu, pasca menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, Senin (31/5) lalu.
"Kawan-kawanku semua yang selama ini berjuang selama saya jabat Wali Kota Medan. Aku sudah bebas," ucapnya.
Rahudman yang ditanya wartawan terkait langkah ke depan, belum mau berkomentar banyak.
"Untuk sementara bersama keluarga dululah. Menyesuaikan bermasyarakat. Saya akan bermain bersama 11 cucu saya," terangnya.
Rahudman mengakui selama ini dia masih ada kelemahan di sana-sini. Namun ke depan dia bertekad untuk memperbaiki diri dan tidak berpolitik dalam waktu dekat.
"Saya akui sebenarnya saya masih ada kelemahan di sana-sini. Tapi ke depan saya bertekad walaupun saya tidak menjadi politikus, saya adalah masyarakat yang selalu bersama kalian," katanya.
Rahudman kemudian mengajak semua pihak agar sama-sama membangun Kota Medan supaya lebih baik ke depannya.
"Kita ada rencana untuk mandi-mandi dulu di Sibiru-biru untuk menghapuskan dosa-dosa. Saya rasa itu saja ya, semoga Tuhan memberkati kita semua," sebut dia, sembari beranjak dari Warkop Jurnalis Medan.
Untuk diketahui, Rahudman secara resmi menghirup udara bebas setelah kedatangan Tim Eksekusi Kejari Jakarta Pusat membawa surat putusan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung ke Lapas Tanjung Gusta Medan, Senin (31/5) malam.
Eksekusi itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 yang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2021 atas nama Rahudman Harahap.
Dimana, amar putusan menyatakan terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya akan tetapi tidak merupakan tindak pidana; melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolnging); memerintahkan Penuntut Umum segera mengeluarkan terpidana dari masa menjalani pidana.
Rahudman Harahap dieksekusi bebas dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa Medan seluas 7 hektare tahun 2015, kasus yang turut melibatkan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie itu ditangani oleh Kejaksaan Agung RI, dimana dalam perkara ini negara mengalami kerugian Rp 185 miliar.
(JW/EAL)