Insentif Tenaga Kesehatan Belum Cair, Ombudsman Panggil Direktur RSUD Rantauprapat

Insentif Tenaga Kesehatan Belum Cair, Ombudsman Panggil Direktur RSUD Rantauprapat
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar (kanan) (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abiyadi Siregar, mengatakan telah mengirim surat pemanggilan kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat untuk dimintai klarifikasi perihal belum terbayarkannya uang insentif Covid-19 para tenaga kesehatan (nakes).

"Kita sudah kirim surat undangan kepada Direktur RSUD Rantauprapat untuk hadir pada tanggal 10 Juni 2021 pukul 10.00 WIB di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut," kata Abyadi, Rabu (9/6).

Abiyadi menyebut beberapa poin yang akan dimintai penjelasannya dari Direktur RSUD Rantauprapat. Diantaranya terkait alokasi anggaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk nakes dalam menanganani Covid-19 rumah sakit umum yang berada di daerah.

"Saya berharap Pak Direktur RSUD Rantauprapat kooperatif dan hadir di Kantor Ombudsman Sumut," harapnya.

Abiyadi menegaskan hal ini perlu dijelaskan oleh pihak RSUD Rantauprapat bahwa para nakes yang telah bekerja dengan penuh keberanian dan berhadapan langsung dengan pasien Covid-19.

Apalagi menurut informasi yang ia dapat, RSUD Rantauprapat juga telah membentuk tim penanganan Covid-19.

"Saya kira banyak pertanyaan yang perlu diklarifikasi, apalagi menurut informasi RSUD Rantauprapat sudah membentuk tim penanganan Covid-19. Sebaiknya ini harus dijelaskan kepada para nakes sehingga para nakes tidak berharap-harap," tegasnya.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi